Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberikan batasan waktu bagi pemilih yang akan melakukan pengurusan pindah memilih hingga H-30 sebelum pemungutan suara.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, tanggal 15 Januari 2024 adalah batasan akhir pemilih untuk mengurus pindah lokasi memilih, ” ungkap Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, terdapat 9 alasan pemilih pindah memilih, namun ada 5 alasan yang hanya dapat diurus hingga H-30.
“Kelima alasan itu adalah sedang tugas belajar/menempuh pendidikan, bekerja di luar domisili, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, dan pindah domisili,” urainya.
Adapun empat alasan lain, kata Hilmi yang bisa diurus hingga H-7, sebelum pemungutan suara adalah pemilih yang bertugas pada hari pemungutan suara, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani rawat inap (sakit), dan tertimpa bencana.
Pihaknya berharap kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan 5 kategori alasan pindah pilih di atas, agar segera datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal maupun tujuan.
“Sebab waktunya sudah sangat mepet, kurang 5 hari lagi sudah ditutup pelayanan pindah memilihnya,” imbuhnya.
Untuk mengurus pindah memilih, pemilih diminta untuk membawa KTP elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) serta bukti dukung berupa surat keterangan dari instansi/lembaga dan cap basah.
“Sebelumnya, pastikan dulu bahwa pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara klik laman KPU,” tegasnya.
“Bisa dicek di cekdptonline.kpu.go.id, jika sudah terdaftar di DPT, baru bisa mengurus pindah memilih,” Hilmi mengakhiri. [yog/beq]






