Malang (beritajatim.com)– Bawaslu Kabupaten Malang menutup pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Malang, Sabtu (6/1/2024) tepat pukul 23.59 WIB kemarin. Pendaftar PTPS sudah melebihi target. Bawaslu Malang kemudian berpesan kepada PTPS untuk jangan mudah tergoda.
Koordinator Divisi, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin menerangkan, total petugas PTPS yang dibutuhkan Bawaslu sebanyak 7.751 petugas sesuai jumlah TPS (tempat pemungutan suara). Saat ini, pendaftar PTPS itu sudah mencapai 8.713 orang.
“Per Sabtu (6/1/2024) pukul 23.59 WIB, pendaftar mencapai 8.713 orang. Rinciannya, pendaftar laki 4.670 orang, perempuan 4.043 orang,” katanya, Minggu (7/1/2024).
Menurut Hazairin, setelah ini, para pendaftar menunggu keterangan lolos administrasi dari Bawaslu pada tanggal 10 Januari 2024. Kemudian nanti dilakukan tes wawancara hingga tanggal 17 Januari 2024. Baru kemudian dilakukan pelantikan pada tanggal 22 Januari 2024.
“Cuma bagi mereka yang jauh dari Kecamatan, ketika berkasnya lengkap maka langsung dilakukan proses wawancara. Tapi untuk pendaftar yang tidak terlalu susah aksesnya, langsung diumumkan keterangan lolos administrasi pada tanggal 10 nanti, kemudian nanti dilakukan tes wawancara,” tegasnya.
Hazairin menjelaskan, dalam proses pengawasan, ia meminta petugas bekerja sesuai tupoksinya. Jangan sampai mudah tergoda Iming-iming apapun. Sebab mereka (PTPS) adalah ujung tombak Bawaslu dalam mengawasi pesta demokrasi lima tahunan.
“Pemilu tahun sebelumnya ada temuan yang melakukan pemungutan suara lanjutan. Saat itu jumlah surat DPR RI kurang. Lalu dilakukan pencoblosan,” katanya.
Kemudian, ada surat suara berpindah Dapil (daerah pemilihan). Itu terjadi di Kecamatan Tajinan dan beberapa kecamatan lain.
“Dari Dapil 2 pindah ke Dapil 7 untuk yang pemilihan DPRD-nya. Itu ada temuan,” lanjutnya.
Selain temuan di atas, Hazairin menyebut petugas juga harus waspada saat perpindahan kotak suara dari TPS ke kelurahan. Jangan sampai petugas TPS menyigel surat suara saat sampai di kelurahan.
“Itu rawan sekali terjadi. Dan itu tidak boleh. Harus disegel sebelum keluar dari TPS sehingga tidak ada lagi pembukaan,” ujarnya.
Jika ditemukan, maka otomatis akan dilakukan perhitungan ulang supaya tidak ada perbedaan dokumen perhitungan dengan dokumen yang ada di kotak.
“Harapan kami, PTPS nanti bekerja sesaui tupoksi masing-masing karena ini ujung tombok kami, tampa mereka kami tidak bisa melakukan pengawasan,” pungkasnya. [yog/aje]






