Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota membeberkan kronologis kasus mutilasi di Jalan Serayu, Kota Malang.
Diketahui pelaku Lodewyk Tomatala (61 tahun) sempat menjemput istrinya Ni Made Sutarini (55 tahun) di Taman Krida Budaya Jawa Timur pada Sabtu, (30/12/2023) kemarin.
Pelaku menjemput korban sekira pukul 07.30 WIB. Pada pukul 08.15 wib pelaku mengajak korban pulang menuju rumah menggunakan taksi online yang dipesan secara offline.
“Sesampai di TKP sekira pukul 10.30 WIB antara korban dan tersangka terjadi cekcok. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Minggu, (31/12/2023).
Setelah korban meninggal selanjutnya tubuh korban di potong-potong menggunakan pisau besar atau parang dan pisau kecil menjadi 10 bagian.
10 bagian tubuh itu, kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.
“Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember. Lalu tersangka menyerahkan diri. Untuk motif menyerahkan diri masih kita dalami,” imbuh Danang. (luc/ted)






