Pasuruan (beritajatim.com) – Selama hampir satu tahun, Satreskrim Polres Pasuruan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan tangani 63 perkara. Dari 63 perkara tersebut 80 persen atau 50 kasus sudah terselesaikan. Dari sekian banyak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi dominasi kasus yang ditangani.
Sedangkan untuk 13 kasus lainnya saat ini masih dalam proses penyelesaian. Hal ini dikatakan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Anton Hari Wibowo, Jumat (29/12/2023).
“Dalam satu tahun ini ada 63 kasus PPA yang masuk. Untuk penyelesaiannya sudah ada 50 perkara, sedangkan 13 lainnya masih dalam penyelesaian,” kata Anton.
Anton juga mengatakan dari 63 kasus tersebut meliputi empat unsur. Diantaranya kekerasa dalam rumah tangga, persetubuhan terhadap anak, kekerasan terhadap anak, dan tindak pidana kekerasan.
Dirinya juga mengungkapkan dalam 63 kasus yang ditanganinya tersebut paling banyak yakni kasus KDRT. Kasus ini selesai rata-rata dengan kekeluargaan atau restorasi justice.
“Ini karena kedua belah pihak melihat sosok anaknya masing masing. Dan pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbutannya dan hanya memberikan efek jera terhadap pelaku,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Anton juga mengatakan bahwa pada bulan Januari hingga September 2023 lalu dirinya telah mencatat 57 kasus PPA. Sehingga dikatakan setiap bulannya kasus kekerasan ini semakin naik meskipun tidak signifikan. [ada/aje]






