Jombang (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jombang mengadakan pelatihan saksi peserta pemilu 2024 selama dua hari di salah satu hotel di kota santri. Tujuannya, agar kapasitas saksi semakin meningkat dan pemilu berjalan jujur dan adil.
Selain saksi, yang hadir dalam pelatihan tersebut juga perwakilan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan) dan pemantau. Seluruh peserta mendapatkan materi seputar kepemiluan. Termasuk juga pasal-pasal yang mengatur soal pemilu.
Ada dua narasumber dalam pelatihan ini. Pertama adalah Eko Sasmito, komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jawa Timur 2019-2024. Kedua, Purnomo Satrio Pringgodigdo, mantan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Timur.
Kedua narasumber menerangkan secara panjang lebar tentang tugas pokok dan fungsi saksi dalam pemilu. Bahkan, Purnomo menjelaskan secara detail sejumlah pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Aturan ini menjelaskan bahwa pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu dengan metode sesuai UU Pemilu. Saksi harus paham sejumlah pasal yang sangat penting. Karena itu modal untuk menjadi saksi peserta pemilu,” kata Purnomo.
Forum pelatihan ini berlangsung dinamis. Para peserta yang belum paham melontarkan sejumlah pertanyaan kepada narasumber itu. Sebagai moderator yang mengatur jalannya dialog adalah komisioner Bawaslu Jombang M fatoni.
Usai acara, peserta dari unsur Panwascam mendapatkan lima buku tebal yang berisi tentang aturan-aturan pemilu. Tentu saja, pelatihan tersebut mendapat apresiasi positif dari para peserta.
“Tentu, materi-materi yang disampaikan narasumber sangat bermanfaat bagi kami sebagai saksi. Meski, di internak partai, kami juga sudah mendapatkan pelatihan khusus,” ujar Anhar, perwakilan dari PDI Perjuangan.

Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto mengatakan, pelatihan saksi dihelat selama dua hari, yakni 24 sampai 25 Desember 2023. “Tujuannya agar saksi peserta pemilu itu memiliki pemahaman yang sama terkait aturan dan perundang-undangan yang ada,” kata Dafid, Selasa (26/12/2023).
Dafid menjelaskan bahwa peserta yang hadir ada tiga unsur. Perwakilan peserta pemilu, kemudian pemantau, serta dari Panwascam. “Mereka akan melatih saksi-saksi juga di tingkat bawahnya. Karena berbagai materi seputar teknis pemungutan dan penghitungan suara sudah kami berikan,” katanya.
Dafid menyebut, kehadiran saksi di TPS sangat penting. Karena saksi ikut menjaga, mengawal dan mengawasi proses jalannya pemungutan dan penghitungan suara, baik di TPS maupun rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Saksi peserta Pemilu, lanjut Dafid, adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.
“Tugas saksi peserta Pemilu untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Dafid. [suf]






