Ponorogo (beritajatim.com) – Ratusan alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) di Kabupaten Ponorogo dinyatakan melanggar aturan terkait pemasangan. APK itu dipasang pada tempat yang tidak semestinya. Hasilnya dari Bawaslu Ponorogo menemukan sebanyak 659 APK yang langgar aturan.
Selain itu, cara memasangnya pun salah. Ratusan APK yang langgar aturan itu, merupakan data dari Bawaslu Ponorogo dalam pemantauannya selama masa kampanye ini berlangsung.
“Untuk APK ini kita sudah melakukan inventarisir sampai di seluruh desa di Ponorogo. Ada pelanggaran sekitar 659 APK,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Ponorogo,Sulung Muna Rimbawan, Minggu (17/12/2023).
Pelanggaran aturan yang menyalahi ketentuan itu, kata Sulung seperti pelanggaran peraturan bupati (Perbup) terkait reklame. Yakni ketika menggunakan paku ketika dipasang di pohon. Pemasangan APK di tiang listrik pun juga tidak diperbolehkan.
Selain itu, tambah Sulung memasang APK di titik lokasi yang tidak sesuai ketentuan, seperti di pagar sekolah, pagar kelurahan atau desa dan pagar tempat ibadah. Atas temua pelanggaran APK itu, Bawaslu Ponorogo mengirimkan surat saran perbaikan ke partai politik (parpol) maupun caleg yang terdata APK-nya menyalahi aturan tersebut.
Dimana dalam isi surat itu, Bawaslu Ponorogo meminta yang bersangkutan untuk segera menertibkan atau memindah yang sesui dengan ketentuan pemasangan APK. Pihaknya memberikan waktu selama 3 hari. Jika surat tersebut diabaikan maka pihaknya akan merekomendasi kepada pihak berwenang untuk dilakukan penertiban.
“Jika diabaikan, ya kita akan melakukan rekomendasi untuk dilakukan penertiban, baik itu ke Satpol PP ataupun KPU Ponorogo,” pungkasnya. (End/Aje)






