Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.
Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan terjadi sekira pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA:TKN Fanta Bersihkan Rumah Ibadah dan Cek Up Gratis
Saksi Gaguk Biantoro (43) mengatakan, saat itu ia bekerja di rumah pelaku, Sutomo. “Saya kerja di rumah pelaku, meninggikan garasi. Pas ambil batu bata, pelaku dari belakang saya tahu-tahu pukul Pak Restu (korban). Sudah terduduk dipukuli, saya mau pisah takut. Membabi buta, seperti orang kalap,” ungkap.
Usai menganiaya korban yang rumahnya tepat di depan rumah kos milik korban, pelaku juga menganiaya istri korban kemudian lari ke timur. Korban mengalami luka di bagian kepala belakang, sementara sang istri mengalami luka di bagian di kedua tangan.
“Tidak ada cek-cok. Lagi benani tanaman (korban), tahu-tahu langsung mukul. Ya akhirnya diamankan warga dan dibawa pulang ke rumahnya, rumahnya ya di depan rumah korban. Iya punya rumah kos (pelaku). Kedua korban dibawa ke rumah sakit, setahu saya ke Gatoel (R Gatoel).,” ujar saksi.
BACA JUGA:TKN Fanta Bersihkan Rumah Ibadah dan Cek Up Gratis
Sejumlah petugas Inavis dari Satreskrim Polresta Mojokerto yang datang ke lokasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara pelaku Sutomo (52) yang berada di dalam rumah Pangreman Lapangan Gg 5 No 27B diamankan ke Mapolresta Mojokerto. (Tin/Aje)
![Pasutri di Mojokerto Korban Penganiayaan Tetangga Caption : Petugas Inavis melakukan olah TKP. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/12/VideoCapture_20231210-153834_qV5VReoz0Z-1024x576.jpeg)






