Surabaya (beritajatim.com)– Informasi mengenai pelayanan jadwal Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Surabaya hadir hari ini di awal Desember (5/12/2023).
Sat Lantas Polrestabes Surabaya membuka pelayanan SIM keliling bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku. Mereka menyediakan berbagai pilihan layanan perpanjangan SIM, mulai dari SIM Corner hingga layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Surabaya memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Pelayanan SIM keliling hari ini 5 Desember 2023 ternyata hanya dilayani di 2 tempat di antaranya:
1. Parkiran Gereja Bethani Nginden
2. Parkiran Gereja Kristus Raja
Melansir laman resmi Satpas Colombo Surabaya jadwal pelayanan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Biaya
1. SIM C Rp75.000
2. SIM A Rp80.000.
Persyaratan dan Administrasi Pembuatan SIM
1. Minimal berusia 17 tahun.
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
3. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
BACA JUGA:Pemkab Kediri Gelar Pasar Murah, Warga Bisa Hemat Rp 10 Ribu
4. Surat Keterangan Tes Psikologi.
5. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
6. Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Bagi masyarakat yang akan mengurus SIM sudah bisa dilakukan H-7 sebelum masa aktif habis.
Biar tidak antre panjang coba datang lebih pagi dari yang lain. (Aje)






