Pasuruan (beritajatim.com) – Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto angkat bicara terkait kasus pembuangan limbah PT Satoria Agro Industri, bahwa saat ini PT Satoria tidak ditutup dan terus melakukan produksi.
Namun, pihak perusahaan harus melakukan beberapa kewajiban jika tidak ingin di cabut izin usahanya. Diantaranya yakni perusahaan harus memecah limbah dikarenakan di dalam pabrik tersebut terdapat dua perusahaan.
“Jika PT Satoria mempunyai etikad baik seharusnya dalam pembuangan limbahnya dipecah dam tidak jadi satu. Saat ini kami beri sanksi administrasi karena terbukti limbahnya diatas standart mutu,” kata Andriyanto.
Menurutnya, sanksi administrasi tersebut sudah sangat berat, karena harus melakukan perbaikan dalam pembuangan limbah. Namun jika pihak perusahaan membandel, Andriyanto menegaskan akan mencabut izin usaha bahkan melakukan pembekuan.
Perbaikan ini harus dilaksanakan oleh perusahaan sekurangnya tiga bulan setelah sanksi administrasi diberikan. “Tapi saat ini sanksi administrasi itu masih belum diberikan, semoga pihak perusahaan ada etikad baik untuk merubahnya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya Pj Bupati Pasuruan Andriyanto telah melakukan sidak langsung dan mengambil sample air sungai. Hal ini dilakukan meskipun pihak DLH Provinsi Jawa Timur juga telah mengambil sample air sungai.
Menurutnya pengambilan sample ini dilakukan guna sebagai pembanding antara yang diambil oleh DLH Provinsi dan DLH Kabupaten Pasuruan. Setelah dua minggu lamanya, hasil uji lab tersebut telah keluar dan menunjukkan bahwa sample air yang diambil telah melebihi standart mutu. (ada/kun)
BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Fraksi NasDem Tutup Usia






