Surabaya (beritajatim.com) – Demo buruh yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Kamis (30/11/2023) bubar usai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa komitmen untuk memenuhi tuntutan massa aksi tidak menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan sebagai acuan utama untuk menetapkan UMK.
“Ibu Gubernur sangat memahami dengan kondisi para buruh terkait pengupahan. Berdasarkan pada hasil rapat dewan pengupahan ibu gubernur berkomitmen untuk mensejahterakan buruh,” kata Sekda Jawa Timur, Adhy Karyono dari mobil komando massa aksi.
Di hadapan puluhan ribu buruh, Adhy Karyono menegaskan bahwa malam ini pihaknya akan rapat dengan perwakilan buruh untuk menetapkan kenaikan upah. Ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan berpihak kepada buruh.
BACA JUGA:Sampoerna Buka Pabrik Rokok di Blitar, Ini Posisi Lowongan Kerjanya
“Kami pastikan kami bersama dengan buruh, Hidup Buruh,” tutup Adhi Karyono.
Sementara itu, Ketua Exco Partai Buruh Jawa Timur, Jazuli mengucapkan rasa terima kasihnya karena Gubernur Khofifah sudah mendengarkan tuntutan buruh. Ia meminta massa aksi untuk bersabar dan menunggu keputusan terkait kenaikan upah yang akan dibahas langsung malam ini.
“Nantinya kalau memang tidak sesuai, kita akan mogok nasional dan melumpuhkan jalan-jalan di Jawa Timur,” tegas Jazuli.
Pantauan beritajatim.com, arus lalu lintas di sekitar jalan pahlawan perlahan mencair pada pukul 18.41. Sejumlah petugas kepolisian yang berjaga pun mengatur arus kendaraan agar tidak terjadi macet berkepanjangan.
Sebelumnya, Buruh ancam akan mogok massal jika tuntutan kenaikan upah 15% atau jika dirupiahkan Rp 600 ribu tidak dipenuhi oleh Gubernur Khofifah pada demo, Kamis (30/11/2023).
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa aksi hari ini adalah mogok nasional awalan. Aksi ini diikuti oleh 40 ribu orang dari berbagai gerakan serikat buruh di Jawa Timur.
“Kalau tidak dipenuhi (tuntutan kenaikan 15%) kami akan adakan mogok nasional lanjutan,” kata Said diwawancarai awak media di Jalan Basuki Rahmat.
BACA JUGA:Persela Lamongan Tekuk Deltras FC, Rosalvo Gagal Penalti
Said menegaskan bahwa buruh menolak total kenaikan upah minimum yang menggunakan PP No 51 Tahun 2023. Penolakan ini berdasarkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok. Poin lainnya adalah Survei KHL (kehidupan hidup layak) oleh gerakan buruh ada 64 item yang harganya kian melangit. (Ang/Aje)






