Tuban (beritajatim.com) – Komisi II DPRD Tuban menyarankan masyarakat menempuh jalur hukum jika tak puas dengan hasil seleksi perangkat desa. Selain itu, DPRD juga menyerahkan rekomendasi kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A serta PMD) Kabupaten Tuban untuk melakukan verifikasi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tuban Mashasi usai puluhan peserta yang tidak lolos seleksi Perangkat Desa okosari, Kecamatan Soko, Rabu (29/11/2023).
Ainul Yakin (22), salah satu peserta mengatakan, aduannya ke DPRD Tuban yakni terkait dengan dugaan bahwa banyak kejanggalan hasil seleksi perangkat desa pada 22 november 2023.
Beberapa kejanggalan tersebut di antaranya soal nilai, SOP tidak dijelaskan dari awal, tata tertib, tidak adanya sosialisasi sebelumnya, tidak ada pemeriksaan sebelum tes, serta real time. Selain itu, proses penilaian tidak ada saksi sehingga yang lolos adalah anak perangkat desa dan kerabatnya.
Ketua Komisi II DPRD Tuban Mashadi memberikan tanggapan atas aduan itu. Pihaknya telah mendengarkan ungkapan dari peserta, laly dari pihak Pemdes yang hadir, UWK, Camat hingga PMD secara keseluruhan.
BACA JUGA: DPRD Tuban Bahas Dugaan SMPN 1 Diperas Oknum Wartawan
“Kita sudah dengar mulai dari awal hingga akhir prosesnya. Akhirnya kita memberikan rekomendasi kepada PMD selaku pengawas jalannya pemerintah di desa untuk memverifikasi di lapangan,” ujar Mashadi.
Selain itu juga, diberikan rekomendasi pihak kecamatan bahwa sebelum dilakukan pelantikan di desa supaya warga bisa menerima hasil yang sudah dijalankan dari awal hingga akhir. Kalau pun nanti setelah dilakukan proses, warga tetap tidak puas, mereka bisa melakukan proses legal hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi kalau masih tidak puas masih bisa diproses, hingga nanti pengadilan yang memutuskan, saya kira itu. Kehadiran kami untuk memediasi, supaya menjaga ketertiban dan ketentraman di Sokosari,” tutur Mashadi.
Disinggung soal apakah mereka sudah puas dari hasil pertemuan itu, Mashadi menyampaikan bahwa masyarakat sudah menerima kesimpulan apa yang disampaikan dan apa yang direkomendasikan. Berdasarkan usulan verifikasi dari PMD Tuban, yang menjadi persoalan adalah kejanggalan dan juga tata tertib.
“Kalau soal anak Kepala Desa yang lolos, kita kan tidak bisa melarang anak Kades tau usah ikut gitu kan. Untuk mendapatkan ranking 1, tidak bisa dilarang begitu,” terang Mashadi.
BACA JUGA: Mesin Scan Error, Penilaian Tes Perangkat Desa di Tuban Molor
Adapun persoalan tes yang tidak serentak menurutnya itu merupakan hak pemerintah desa. Berdasarkan UU 6 tahun 2014 itu wewenang Kepala Desa dan bisa dilakukan sendiri sesuai Perbup yang ada. “Sebenarnya memang harus tidak serentak karena bisa menjadi jeda lama. Keputusan seleksi dan pemutusan itu kan wewenang di desa,” kata dia.
Lalu, terkait dengan koreksi soal penilaian yang tidak ada saksi, menurut Mashadi hal itu juga nanti dilakukan verifikasi di lapangan oleh PMD, karena dari pihak panitia menganggap penilaian ini menggunakan CAT, meskipun praktiknya dilakukan secara manual.
Mashadi menambahkan, bahwa Kepala Desa Sokosari tidak mengikuti perumusan atau pembuatan soal tes, karena yang membuat soal itu dari pihak ketiga. “Berdasarkan MoU pihak ketiga dan juga Kepala Desa hanya untuk membuatkan soal tes tersebut,” pungkas. [ayu/suf]






