Bojonegoro (beritajatim.com) – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mulai memasuki tahapan masa kampanye. Masa kampanye ini berlangsung selama 75 hari dimulai pada hari ini, 28 November hingga 10 Februari 2024. Agenda terbaru dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bojonegoro yakni tetapkan lokasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye )
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bojonegoro Mustofirin mengatakan, tahapan pemilu 2024 saat ini memasuki masa kampanye.
“Sebelum memasuki masa kampanye, KPU Bojonegoro telah menetapkan lokasi pemasangan APK,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).
BACA JUGA:Situs Kedaton Sumur Upas di Trowulan Mojokerto Perumahan Bangsawan
Penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye itu, lanjut Firin, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 156 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Selain yang tercantum dalam peraturan tersebut maka tidak boleh dipasang alat peraga kampanye,” lanjut Mustofirin yang akrab disapa, Firin.
Sementara, beberapa titik yang tidak boleh dilakukan pemasangan alat peraga kampanye diantaranya di kawasan sekolah, tempat ibadah, melintang di jalan, merusak pohon penghijauan, membahayakan pengguna jalan, dan lainnya.
BACA JUGA:6 Komedian Daftarkan Diri Jadi Calon Legislatif 2024
Beberapa larangan pemasangan APK itu seperti dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro
“Yang di perbup tidak boleh, maka tetap tidak boleh. Meskipun tidak tercantum dalam penetapan KPU,” pungkasnya. (Lus/Aje)






