Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang orang tua harus rela masuk bui setelah dilaporkan oleh mantan istrinya akibat menjewer anak kandungnya. Diketahui pria berinisial AH (35) yang merupakan ayah kandung R (13) merupakan warga Kecamatan Bugul Kidul.
Sedangkan pelapor yang merupakan ibu kandung R, yakni BM (35) ini merupakan istri AH yang sudah bercerai sejak delapan tahun lalu. Kejadian bapak menjewer anaknya sendiri ini bermula pada Selasa (22/11/2022) lalu.
Saat itu R sedang menghubungi ibunya dan meminta untuk menjemput dirinya di rumah neneknya. Hal ini dikarenakan R tidak nyaman tinggal bersama ayahnya. “Waktu saya menjemput, saya melihat anak saya menangis di ruang tamu. Saya melihat sendiri dia dijewer oleh ayahnya,” kata BM, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Awal November, Skuad Lengkap Perssu MC Siap Jalani Latihan
Saat BM menjemput anaknya, R menceritakan bahwa sebenarnya ia tidak betah tinggal di pesantren. Ini menjadi alasan mengapa ayahnya memberikan hukuman fisik.
BM juga melihat ada memar pada telinga anaknya. Dalam respons cepat, BM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota. Saat ini, kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Penasehat hukum AH, Wiwin Ariesta, menjelaskan bahwa saat kejadian, R berada di rumah neneknya bersama AH. Meskipun waktu itu adalah saatnya R kembali ke pesantren, namun R menolak untuk pergi.
Baca Juga: Awal November, Skuad Lengkap Perssu MC Siap Jalani Latihan
Ketika neneknya meminta R untuk kembali ke pesantren, kata Wiwin, R malah membentak sang nenek. Dalam situasi tersebut, AH secara reflek menjewer R sebagai bentuk hukuman.
“Dalam tindak pidana, niat seseorang perlu dipertimbangkan. Apakah tindakan ayah yang menjewer anaknya itu bermaksud jahat? Anak menolak pergi ke pesantren, dan dalam konteks pendidikan, hal ini penting,” kata Wiwin.
Dalam persidangan, terdapat beberapa perbedaan dalam kesaksian. Misalnya, BM mengklaim melihat sendiri ketika AH menjewer R, sementara AH menyatakan bahwa BM datang dua jam setelah kejadian. Selain itu, nenek R menyebut bahwa R tidak menangis saat itu, sedangkan BM mengatakan sebaliknya.
Baca Juga: Pemkab Ponorogo Luncurkan CSIRT untuk Proteksi Infrastruktur Digital dari Serangan Siber
Wiwin menambahkan bahwa ini adalah kali pertama AH memberikan hukuman fisik kepada anaknya. Ia berharap perseteruan antara ayah dan ibu tidak akan merugikan anak dalam perkara ini. (ada/ian)






