Tuban (beritajatim.com) – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mengingatkan kepada para pelaku UMKM untuk segera membuat sertifikat halal. Ini mengingat program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) berakhir pada 17 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan, agar masyarakat yang belum mendaftarkan sertifikasi gratis pada produk makanannya segera mendaftarkan namun ada beberapa poin yang perlu digarisbawahi.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Tuban Mashari mengatakan, program Sehati akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang, untuk para pelaku usaha dapat memanfaatkan program tersebut.
“Pemberian program sehati didasarkan pada self declare (ikrar halal) yang dilakukan oleh pelaku UMK mengacu pada ketentuan pasal 79 dan 81 PP Nomor 39/2021,” ucap Mashari.
BACA JUGA:
Kemenag Tuban Targetkan 250 Sertifikat Tanah Wakaf Tahun Ini
Pihaknya menyampaikan, berdasarkan Undang – Undang no.33 tahun 2014 beserta turunannya, dibagi tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal dengan seiring berakhirnya tahapan pertama tersebut.
“Ada sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran,” tegas Mashari.
BACA JUGA:
HSN 2023, Pemkab dan Kemenag Lamongan Tandatangani Naskah Hibah Aset
Lebih lanjut, kata Mashari, sanksi yang diberikan mengacu pada ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Oleh karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
“Sebelumnya pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun sejak 17 Oktober 2019 lalu, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag,” paparnya. [ayu/beq]






