Malang (beritajatim.com) – DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun kecuali telah berpengalaman sebagai atau sedang menjabat kepala daerah sudah sesuai.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Malang Chusni Mubarok, mengatakan, bahwa putusan MK itu membuka ruang bagi Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk dapat menjadi Cawapres Prabowo Subianto. Putusan MK itupun disambut baik oleh Gerindra Kabupaten Malang.
“Tentu kami menyambut baik putusan itu. Kita di partai Gerindra diajari untuk patuh, taat pada hukum, menghormati setiap keputusan hukum karena kita ini berada di negara hukum. Seluruh kader Gerindra di Kabupaten Malang menghormati putusan itu,” tegas Chusni, Rabu (18/10/2023).
Ditambahkan pria yang maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Malang Raya ini, ada beberapa pertimbangan yang membuat Gerindra Kabupaten Malang mendukung Gibran agar dapat mendampingi Prabowo dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Gibran ini akan menjadi kombinasi yang menarik dan komplementer ketika dipasangan dengan Ketua Umum kami, Bapak Prabowo Subianto. Dimana Mas Gibran akan mewakili kelompok muda, kelompok milenial, karena kita tidak bisa menghindari anugerah bonus demografi ini dimana pemilih kita nanti mayoritas di kelompok milenial. Saya kira Mas Gibran sudah membuktikan di Kota Solo,” tuturnya.
Chusni mengungkapkan, pasangan Prabowo-Gibran akan menjadi pasangan yang kompleks untuk menjawab tantangan zaman ke depan.
Lebih jauh, Chusni bilang, hingga saat ini Gerindra Kabupaten Malang sangat solid untuk memenangkan Prabowo Subianto. Terlepas dari keputusan MK tersebut.
“Mesin politik untuk partai Gerindra di Kabupaten Malang solid. Kami tidak diam dan terus bergerak. Kita terus melaksanakan konsolidasi, terus mematangkan calon-calon legislatif kami juga, sehingga kami yakin mesin partai 100 persen siap untuk memenangkan Pak Prabowo di Kabupaten Malang,” Chusni mengakhiri. (yog/kun)
BACA JUGA: Gerindra Malang Usulkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024






