Blitar (beritajatim.com) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Blitar terancam kehilangan satu Calegnya dalam Pemilihan Legislatif mendatang. Hal itu terjadi setelah salah satu nama Caleg PDIP Kabupaten Blitar tidak muncul dalam tahap pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).
Kondisi itu, membuat PDIP Kabupaten Blitar kecewa dan melaporkan hal itu ke Bawaslu. Laporan PDIP Kabupaten Blitar itu pun juga langsung diproses oleh Bawaslu.
Kemarin (11/10/23), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran administratif tersebut. Persidangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan DPC PDIP, terkait dugaan pelanggaran dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kuasa hukum PDIP Kabupaten Blitar Moch Lutfi Murtadlo merasa kliennya dirugikan atas hal tersebut. DPC PDIP menilai apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar telah mengabaikan salah satu tahapan Pemilu, yang terjadi dalam tahap pencermatan daftar calon semenatar (DCS).
“Ya setelah partai mengumpulkan persyaratan 50 DCS PDIP Kabupaten Blitar. Setelah pulang dari KPU, PDIP sadar bahwa ada kesalahan upload data,” kata Moch Lutfi.
Menurut Lutfi kesalahan ini terjadi pada tahap awal pendaftaran Caleg. Saat itu PDIP Kabupaten Blitar menyadari bahwa ada kesalahan upload dokumen pada aplikasi Silon.
Saat itu seharusnya, kata dia, data yang diunggah adalah ijazah. Namun, pada praktiknya, yang ter-upload adalah SKHU.
Tim it dari DPC PDIP sendiri sudah berusaha untuk melakukan penyesuaian melalui aplikasi Silon. Namun sayangnya, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran sudah terlanjur ter-submit.
Pada 11 Agustus lalu, PDIP lantas melaporkan kejadian ini kepada KPU Kabupaten Blitar. PDIP Kabupaten Blitar pun berusaha melakukan perbaikan dokumen yang salah tersebut namun ternyata aplikasi Silon sudah terkunci.
“Namanya Mas Hermawan tidak muncul, maka dari itu kami koordinasi ulang dengan KPU. Setelah koordinasi tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa data tidak bisa diubah. Alhasil cuma 49 yang lolos, makanya kami merasa dirugikan,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik mengatakan, KPU sudah bertindak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Menurutnya apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan aturan pendaftaran Baceleg.
“Yang input itu sebenarnya partai sendiri, siapa yang jadi bakal calon yang diunggah di aplikasi Silon. Sedangkan kami hanya bertugas memverifikasi berkas yang diunggah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rulli mengungkapkan, DPC PDIP Kabupaten Blitar sudah menyusul dan menyerahkan data secara fisik ke KPU. Sayangnya, hal itu sudah tidak banyak membawa perubahan. “Kalau aplikasi sudah terkunci, KPU sendiri juga tidak bisa apa-apa. Soalnya memiliki batas waktu tertentu. Terakhir perbaikan itu 3 Oktober kemarin, otomatis jika partai politik ingin memperbaiki itu tidak bisa, ”ungkapnya.
Dia juga menegaskan, KPU akan terus aktif mengikuti mekanisme persidangan yang digelar Bawaslu Kabupaten Blitar. Sidang perdana dugaan pelanggaran administratif ini dipimpin langsung oleh ketua majelis pemeriksa, Nur Ida Fitria. Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat (13/10) dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor.
Bawaslu Kabupaten Blitar sendiri akan memproses laporan tersebut. Menurut Bawaslu laporan yang diajukan oleh PDIP telah memenuhi syarat formil dan materil.
Sehingga merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.
“Mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran administratif hanya 14 hari sejak diregistrasi, maka kami meminta para pihak dapat mengikuti agenda sidang terbuka sesuai dengan timeline aturan yang ada,”tandas Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar. (owi/kun)
BACA JUGA: Pemkot Blitar Ancam Sanksi ASN Like Postingan Berbau Politik






