Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang yang sedang berboncengan motor mengalami luka-luka setelah terlibat kecelakaan dengan pengemudi mobil. Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 20.10 WIB itu diduga karena pengemudi mobil mabuk terpengaruh minuman keras atau alkohol.
Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, kecelakaan yang melibatkan kendaraan Honda Jazz nopol AD 1982 GE dengan sepeda motor Honda Supra X, nopol S 2637 BW di Jalan Brigjen Sutoyo turut Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro itu diduga karena pengemudi terpengaruh minuman keras.
Dari hasil keterangan saksi di lokasi kejadian, menurut Iptu Supriyanto, kronologi peristiwa kecelakaan itu bermula dari kendaraan Honda Jazz nopol ADn1982 GE yang dikemudikan oleh lelaki berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur.
Baca Juga: Bikin Kebijakan Setoran, Syahrul CS Nikmati Rp13,9 Miliar
Kemudian kendaraan berjalan dengan kecepatan tinggi terlalu ke kanan. Pada saat yang sama dari arah berlawanan berjalan Sepeda Motor Honda Supra X Nopol S 2637 BW, yang dikendarai oleh PWT (39) asal Desa Bendo Kecamatan Kapas berboncengan dengan MF (36) asal kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro.
“Pengemudi (mobil Honda Jazz) berbau alkohol atau dalam kondisi mabuk setelah minum minuman keras” ujarnya, Rabu (11/10/2023).
Karena jarak antarkedua kendaraan tersebut sudah dekat dan pengemudi mobil mengemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan lagi. Akibat kejadian tersebut, kedua korban yang mengendarai sepeda motor mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara Bojonegoro.
Baca Juga: Kolaborasi Banyuwangi dan BRI Bikin Bank Sampah di Pasar
Pihak kepolisian kini masih dalam proses penyidikan insiden kecelakaan tersebut. Barang bukti kendaraan maupun pengemudi saat ini masih diamankan di kantor Satlantas Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. [lus/ian]






