Blitar (beritajatim.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar angkat bicara terkait kasus sewa rumah untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Menurut Komisi I DPRD Kabupaten Blitar apa yang dilakukan oleh Pemkab Blitar tersebut adalah sebuah kesalahan.
Menurut Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, tidak sepatutnya rumah dinas wakil bupati ditempati oleh orang yang tidak semestinya. Hal itu pun tentu melanggar aturan yang berlaku.
Maka dari itu, DPRD Kabupaten Blitar akan memanggil sejumlah pihak terkait, untuk mengklarifikasi kasus sewa rumah dinas Wabup tersebut.
“Yang jelas itu salah, karena itu fasilitas untuk rumah dinas wakil bupati tapi itu ditempati oleh orang yang tidak punya kapasitas menempati disitu, maka dari itu akan kami panggil,” ucap Sulistyono, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Senin (9/10/2023).
DPRD Kabupaten Blitar sendiri mengakui memang ada penganggaran untuk sewa rumah dinas Wabup Blitar. Namun DPRD Kabupaten Blitar tidak mengetahui rumah siapa yang disewa untuk Wabup Blitar.
Namun dari informasi yang diperoleh oleh DPRD Kabupaten Blitar, rumah yang disewa untuk Rumdin Wabup Blitar tersebut merupakan milik Zaenal Arifin yang merupakan suami dari Bupati Blitar, Rini Syarifah. Informasi itu pun akan diselidiki lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Blitar.
“Kami ingin klarifikasi akan kami undanglah, karena rumah itu kan diperuntukkan untuk wakil bupati. Namun di tahun 2023 ini, kan tidak dianggarkan karena BPKAD tidak menganggarkan,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Telan Rp294 Juta per Tahun, Sewa Rumdin Wabup Blitar Fiktif?
Komisi I DPRD, sendiri juga menyoroti angka sewa rumah dinas Wabup Blitar yang terbilang cukup fantastis di Kabupaten Blitar. Sepengetahuan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar anggaran untuk sewa rumah dinas Wabup Blitar mencapai kisaran 200 juta rupiah, setiap tahunnya.
“Maka dari itu akan kami klarifikasi apakah anggaran itu untuk sewa rumah saja atau sudah beserta fasilitasnya,” tutupnya.
Sementara itu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar mengakui telah mengeluarkan anggaran untuk sewa rumah Wakil Bupati Blitar. Anggaran sewa rumah ini dikeluarkan oleh Pemkab Blitar sejak, Rahmat Santoso usai dilantik menjadi Wakil Bupati Blitar pada tahun 2021 lalu hingga 2022.
Rumah yang disewa sebagai Rumdin Wabup Blitar itu berada di Jalan Rinjani atau sebelah timur pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro. Biaya sewa yang dikeluarkan untuk rumah dinas ini juga tidak murah yakni mencapai Rp294 juta per tahun.
Namun nyatanya, Rahmat Santoso belum pernah menempati rumah dinas yang disewa Pemkab Blitar tersebut. Sejak dilantik tahun 2021 lalu, Wakil Bupati Blitar tersebut justru tinggal di Pendopo RHN dan tidak pernah menempati rumdin yang disewakan Pemkab Blitar.
Meski demikian, namun Pemkab Blitar tetap membayarkan uang sewa rumah dinas Wabup Blitar tersebut senilai 294 juta rupiah. Pemkab Blitar pun mengklaim transaksi sewa ini resmi dan memiliki perjanjian sewanya.
“Tahun ini tdk ada sewa Rumdin Wabup, untuk lebih jelasnya ke Bagian Umum Pak. Betul (tahun sebelum-sebelumnya disewakan),” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, Senin (09/10/23).
Informasi yang beredar rumah yang disewa untuk Wabup Blitar itu merupakan milik Bupati Blitar, Rini Syarifah. Namun saat dikonfirmasi terkait hal itu, BPKAD Kabupaten Blitar tidak mau menjawab.
“Bagian Umum yang pasti bisa menjawab,” jawab Kurdiyanto sembari tertawa.
BACA JUGA:
Bertahun-tahun Keruk Bumi Blitar, Penambang Pasir Hanya Sumbang 24 Juta untuk Perbaikan Jalan
Rahmat Santoso sendiri menceritakan semasa diri menjabat sebagai Wabup Blitar, ia tidak pernah diberitahu soal sewa rumah. Namun yang jelas selama 3 tahun menjabat sebagai Wabup Blitar, Rahmat Santoso tidak pernah tinggal di rumah yang berada di jalan Rinjani tersebut.
Wakil Bupati Blitar, mengaku menempati pendopo RHN selama 2 tahun. Sebelum akhirnya pindah ke Wisma Moeradi yang berada di Jalan Merdeka nomor 4 Kota Blitar.
“Aku tidak mengerti juga tahu-tahu disebut rumah dinas Wabup Blitar tidak aku tidak mengerti juga, kan aku tinggalnya di Pendopo itu, hanya satu kotak saja hanya satu kamar saja,” kata Rahmat Santoso.
Selama menjabat Rahmat Santoso mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi terkait sewa rumah dinas. Maka dari itu dirinya tidak pernah tahu jika Pemkab Blitar menyewakan sebuah rumah untuk dijadikan Rumdin.
Usai diprotes oleh sejumlah orang, Wabup Blitar akhirnya memilih keluar dari Pendopo RHN yang kemudian menempati Wisma Moeradi. Wisma Moeradi ini merupakan aset Pemkab Blitar sehingga tidak perlu sewa. Sementara untuk renovasi, Rahmat Santoso memilih untuk mengeluarkan dana pribadi. [owi/beq]






