Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah beberapa bulan lamanya, akhirnya kasus penebangan pohon sonokeling disidangkan secara perdana. Kasus penebangan pohon sonokeling yang melibatkan tersangka Udin kini tengah disidangkan di Pengadilan Negri Bangil.
Tersangka terbukti melanggar secara serius dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Selama sidang, beberapa saksi juga turut dihadirkan. Ada sebanyak lima saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan perdana tersebut.
Dua di antaranya berasal dari kepolisian, sementara tiga lainnya merupakan perwakilan dari Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan, Eko Bagus, menjelaskan bahwa pohon yang ditebang oleh tersangka tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Baca Juga: Lewat RKP, Pemdes Wringinanom Malang Apresiasi Warga Berprestasi
“Penebangan pohon tersebut dilakukan tanpa izin yang sah,” tegasnya dalam persidangan, Selasa (3/10/2023).
Sebagai latar belakang, kasus penebangan pohon sonokeling di sepanjang jalan Sudan, Kemirisewu, Kecamatan Pandaan terjadi pada Rabu, 27 April 2022. Polisi telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah individu terkait dengan dugaan pemotongan pohon secara ilegal ini.
Dari rangkaian penyelidikan, tersangka Udin kemudian ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut. Saat ini, Udin menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan di Rutan Bangil, menghadapi dakwaan berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (ada/ian)






