Ponorogo (beritajatim.com) – Pembangunan gedung baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo membutuhkan dana sekitar Rp 5 miliar.
Gedung baru tersebut direncanakan dua lantai yang meliputi gedung utama, aula, mushola, tempat parkir dan gudang logistik.
Adanya gudang dinilai penting, karena bisa untuk menyimpan kotak suara maupun perlengkapan pemilu lainnya.
“Untuk Pembagunan gedung baru ini, biayanya ditaksir sekitar Rp 5 miliar,” kata Ketua KPU Ponorogo Munajat, Kamis (28/09/2023).
Munajat mengaku pihaknya sudah memiliki masterplan untuk pembangunan gedung yang bakal digadang-gadang, gedung KPU daerah terbesar di Provinsi Jawa Timur itu. Sehingga pihaknya juga sudah mengajukan anggaran pembangunan sekitar Rp 5 miliar kepada KPU RI.
BACA JUGA: Diwaduli Guru Honorer, Ketua DPRD Magetan Ajak Hearing Pj Bupati dan OPD
“Kita sudah punya masterplannya, dan sudah kita sondingkan anggarannya sekitar Rp 5 miliar ke KPU RI,” katanya.
Sementara itu, anggota divisi logistik KPU Jatim Miftahul Rozaq menjelaskan bahwa ada dua opsi pembiayaan untuk pembangunan kantor KPU Ponorogo yang baru. Opsi pertema, proyek pembangunan akan dianggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian untuk opsi kedua, kemungkinan proyek akan dibiayai melalui APBN.
“Beberapa kabupaten dan kota lain juga telah melakukan pembangunan atau rehabilitasi kantor KPU,” ujar Miftahul.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menghibahkan tanah untuk dibangun kantor baru KPU Ponorogo. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan sertifikat lahan hibah itu kepada Ketua KPU Ponorogo Munajat. Lahan seluas 6.000 meter persegi di Jalan Wonopringgo Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan itu, rencananya akan dibangun gedung 2 lantai milik KPU Ponorogo.
“Kami ingin salah satu produk demokrasi ini suatu ketika akan mencapai sesuatu yang berkualitas,” kata Bupati Sugiri Sancoko.
Untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas itu, tentu yang tidak kalah pentingnya memperbaiki saran dan prasarananya. Salah satu yang dilakukan Pemkab Ponorogo dengan menghibahkan salah satu asetnya, untuk digunakan menjadi kantor. Dengan ukuran tanah lebar 60 meter persegi dan panjang 100 meter persegi, tentu bangunan akan lebih representatif.
“Lahannya masih di Ponorogo, hanya berpindah pencatatan asetnya milik KPU Ponorogo yang akan dibangun menjadi gedung baru nantinya,” katanya. (End/nap)






