Madiun (beritajatim.com) – Sejumlah warga memadati jalan depan Mako Polres Madiun di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun pada Rabu (27/9/2023). Mereka yang tergabung dalam Forum Pelestari Seni Budaya (Forkopinda) itu memprotes Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo yang dianggap hanya mengurusi perobohan tugu pencak silat.
Tak hanya itu, Forkopinda mengaku mendapatkan informasi bahwa dalam perobohan tugu pencak silat di wilayah hukum Polres Madiun ada paksaan dari aparat pada warga perguruan silat. Namun, pada sejumlah pemberitaan, Kapolres mengklaim jika itu adalah sularela. Hal itu yang sangat mereka sayangkan.
“Kami menduga jika ada paksaan saat aparat meminta perguruan silat untuk merobohkan tugu. Tapi, di sejumlah pemberitaan, dikatakan kalau itu sukarela,” kata Korlap Aksi Sujono.
Baca Juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal Dunia di Prigen Pasuruan
Pihaknya juga merasa keberatan dan bakal mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab, menurut dia, tugas Polri adalah selaku pengarah di bidang keamanan, dan ketertiban. Menurut dia, yang berhak melakukan penertiban tugu pencak silat yang berada di fasilitas umum hanya Satpol PP.
“Kami menolak adanya pemaksaan pembongkaran tugu tugu pencak silat di Wilayah Kabupaten Madiun, sebagai bentuk keprihatinan masyarakat pelestari budaya bangsa khususnya bidang pencak silat,” tuntasnya.
Selain itu, mereka meminta agar Kapolres Madiun itu dimutasi atau dipindah tugaskan.
Baca Juga: 90 Tugu Silat di Kabupaten Tuban 6 Dibongkar dan 4 Alih Fungsi
Unjuk rasa berakhir dengan damai, tidak ada audiensi dalam aksi massa ini. Ratusan demonstran membubarkan diri dengan lancar, dan tertib. Arus lalu lintas dari arah Ponorogo Madiun kembali dibuka setelah ditutup selama unjuk rasa berlangsung.
Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menuturkan, penertiban tugu akan terus dilakukan, tidak di Kabupaten Madiun tetapi di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Sampai saat ini kurang lebih 77 tugu berada di fasilitas umum yang ditertibkan, baik ditertibkan dengan sukarela,” tegasnya.
Baca Juga: Berusaha Kelabuhi Jaksa, Dokter Gadungan Disemprot di Persidangan
Menurut alumni Akpol 2003, selama ini tak ada masalah terkait regulasi tersebut. Dirinya juga tidak keberatan, jika peraturan terkait pembongkaran tugu sampai dibawa ke meja hijau.
“Silahkan saja digugat ke pengadilan, itu hak warga negara. Soal tuntutan mutasi saya kira ditujukan ke Polres Madiun kurang tepat. Seharusnya disampaikan ke Polda Jatim,” pungkas Anton. [fiq/ian]






