Blitar (beritajatim.com) – Dinas Sosial Kabupaten Blitar telah menemukan permasalahan yang membuat Mesinah (62) tidak menerima haknya selama 6 tahun, meski dirinya terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT. Hal ini disebabkan ATM milik Mesinah keliru diberikan kepada warga lain yang namanya mirip dengan dirinya.
Kepala Dinsos Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto menyebut bahwa ada kekeliruan dari petugas yang memberikan ATM BPNT.
Hal itu terungkap setelah Dinsos Kabupaten Blitar mengumpulkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-Kecamatan Ponggok dengan petugas bank pemerintah yang bermitra dengan pemerintah dalam pendistribusian BPNT serta pemilik e-warung serta Kades Ponggok.
Dari pertemuan itulah terungkap bahwa kartu ATM BPNT milik Mesinah keliru diberikan oleh petugas kepada seorang warga bernama Misinah. Antara Mesinah dan Misinah memang tetangga. Mereka berdua juga berada dalam satu RW namun berbeda RT.
Diketahui, Misinah beralamatkan di Desa Candirejo RT 1 RW 7 Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Sementara yang terdaftar sebagai penerima manfaat adalah Mesinah, merupakan warga RT 4 RW 7. Kondisi perekonomian Misinah ini, tidak jauh berbeda dengan Mesinah.
BACA JUGA: Sebanyak 34 Desa di Bojonegoro Masih Kesulitan Air Bersih
“Ternyata dari awal tahun 2017 itu yang membawa ATM BPNT ibu Mesinah itu Misinah. Hanya berbeda RT. Jadi yang mengambil selama ini ya yang membawa ATM itu. Kondisinya sama-sama tidak mampu,” jelas Bambang, Selasa (19/9/2023).
Kini kartu ATM BPNT miliki Mesinah telah dikembalikan oleh Misinah. Kedua warga Desa Candirejo tersebut juga saling menyadari kondisinya. Sehingga Mesinah tidak menuntut ganti rugi pengembalian haknya yang selama 6 tahun tidak bisa dinikmatinya.
Mulai bulan depan, Mesinah sudah bisa menerima manfaat bantuan sosial tersebut dengan ATM baru. Sementara Misinah, akan dimasukkan daftar penerima bantuan sosial namun program pemerintah yang lainnya.
“Bu Mesinah tidak minta haknya dikembalikan. Inilah masyarakat kita bisa saling memahami. Ini semata-mata ada kekeliruan,” imbuhnya.
Dinas Sosial Kabupaten Blitar pun mengimbau kepada seluruh warga yang mengalami hal yang sama untuk segera melapor. Sehingga petugas bisa segera melakukan penyelidikan terkait data Bansos tersebut.
BACA JUGA: Kronologi Tiga Pekerja Bangunan Tenggelam di Sungai Kawedanan Magetan
Meski demikian Dinsos Kabupaten Blitar juga meminta agar laporan yang dibuat warga tidak abstrak. Nama, NIK dan desa penerima manfaat harus jelas dan bisa diverifikasi validasi data.
Masyarakat juga bisa melaporkan kesalahan data atau belum menerima bantuan melalui aplikasi cekbansos. Fitur sanggah yang ada di aplikasi cekbansos merupakan pengembangan menu baru bernama Usul dan Sanggah. Fungsi Sanggah memperbaiki data penerima bantuan sosial atau bansos karena selama ini kerap terjadi eror atau kesalahan data dalam penyaluran bansos
“Kami sangat terbuka menerima laporan itu. Masyarakat juga bisa melaporkan masalah seperti ini melalui akses aplikasi cek bansos,” tutupnya. (owi/nap)






