Surabaya (beritajatim.com) – Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menegaskan, tidak ada perbedaan antara Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Menurutnya, yang terjadi hanya perbedaan penafsiran antara banggar dengan TAPD dalam memahami postur anggaran.
“Beliau Sekdaprov Jatim sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemprov Jatim menyebut sebagai perbedaan penafsiran di dalam memahami postur anggaran antara Banggar DPRD Jatim dengan TAPD. Saya kira pernyataan itu adalah sebuah kenaifan di dalam berpikir,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Rohani Siswanto kepada media, Rabu (13/9/2023).
Menurut dia, Sekdaprov Jatim dan jajaran perlu melakukan evaluasi lagi soal rancangan perubahan KUA PPAS P-APBD Jatim 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD Jatim 2023.
Rohani menjelaskan, fakta angka belanja berubah dari rancangan KUA PPAS Perubahan 2023 sebesar Rp 35.129.253.255.209 menjadi Rp 34.786.031.255.209 saat kesepakatan KUA PPAS Perubahan 2023. Kemudian, secara tiba-tiba saat Nota Keuangan, angkanya naik kembali menjadi Rp 35.232.891.255.255.208 tanpa sepengetahuan Banggar DPRD Jatim.
“Pernyataan Sekdaprov Jatim adanya selisih belanja, karena pada saat Nota Keuangan terjadi pergeseran anggaran, yang awalnya berada pada pos pembiayaan digeser ke pos belanja. Di mana kemudian menjadi dasar yang menyatakan bahwa nota dan pendapat Banggar DPRD layak dilanjutkan untuk dibahas ke tingkatan komisi, itu tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Fraksi Gerindra: Kalau TAPD Pemprov Jatim Tetap Nerobos Aturan, Nggak Bahaya Ta?
Politikus Gerindra asal Dapil Jatim III ini menyatakan, ketentuan Pasal 170 PP 12/2019 bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD. “Faktanya, pergeseran tersebut telah menyebabkan perubahan angka pada semua pos belanja, baik belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer,” jelasnya.
“Pergeseran secara sepihak yang dilakukan oleh TAPD Pemprov yang diketuai Sekdaprov Jatim tidak saja mencederai norma yang ada, tetapi juga secara etika mencederai hubungan antara legislatif dan eksekutif,” tambahnya.
Karena itu, lanjut Rohani, perubahan ataupun pergeseran anggaran yang ada di APBD seharusnya dilakukan melalui proses pembahasan bersama antara TAPD dengan Banggar DPRD Jatim.
“Jangan sampai DPRD hanya dijadikan tukang stempel untuk melegitimasi perubahan atau pergeseran secara sepihak yang dilakukan oleh TAPD. Jangan sampai hal tersebut menjadi hal yang lumrah dilakukan, sehingga berpotensi memunculkan adanya ‘anggaran siluman’ atau ‘kesepakatan setengah kamar’ di luar pembahasan yang semestinya,” tukasnya.
Menurut Rohani, apa yang disampaikan Sekdaprov Jatim soal pergeseran secara sepihak yang dilakukan TAPD Jatim disebabkan karena mengikuti peraturan perundang-undangan tidaklah benar.
BACA JUGA:
Sekdaprov: Hanya Beda Penafsiran Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Jatim
“Baik ketentuan Pasal 78 PP 12 tahun 2019, SE Kemendagri Nomor 900.1.9.2/435/SJ tentang Pendanaan Pemilukada serta Perda nomor 6 tahun 2022 tentang Dana Cadangan tidaklah tepat disampaikan sebagai landasan pembenaran. Karena sejatinya yang menjadi persoalan sebenarnya bukanlah pada dasar hukumnya, tetapi caranya,” katanya.
“Mengapa usulan pergeseran tersebut tidak dilakukan melalui proses pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD? Ini bisa membahayakan gubernur,” lanjutnya.
Rohani menambahkan, penggunaan regulasi Pasal 94 PP 12 tahun 2019 untuk melegalkan perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan tidak tepat digunakan. “Pada kondisi yang terjadi saat ini, mengingat Pasal 94 tersebut adalah landasan yang seharusnya dipergunakan untuk pengeluaran kedaruratan atau mendesak pada APBD murni, bukan pada kondisi APBD Perubahan,” tuturnya.
“Pemikiran kritis Fraksi Gerindra Jatim kepada TAPD adalah bentuk cinta kami kepada Gubernur Khofifah agar terselamatkan dari langkah-langkah TAPD yang tidak memahami alur proses APBD dan PAPBD,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menegaskan, tidak ada perbedaan antara Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Menurutnya, yang terjadi hanya perbedaan penafsiran antara banggar dengan TAPD dalam memahami postur anggaran.
BACA JUGA:
Rapat Sampai Dini Hari Deadlock, Pembahasan P-APBD Jatim 2023 Diwarnai Gebrak Meja
“Adanya selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran yang awalnya berada pada Pos Pembiayaan, digeser ke pos belanja. Dengan begitu, nota dan pendapat banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke Komisi,” kata Adhy di Surabaya, Senin (11/9/2023).
Adhy mengatakan, selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 sebesar Rp 34,78 triliun dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 35,23 triliun. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 446,86 miliar.
Menurutnya, hal ini disebabkan karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran sebesar Rp 446,86 miliar. Dimana anggaran ini awalnya pada saat kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 berada pada Pos Pembiayaan.
Dengan rincian, untuk penyertaan modal PT BPR Jatim sebesar Rp 200 miliar, PT Askrida sebesar Rp 46,86 miliar, dan pencairan Dana Cadangan untuk Pemilukada sebesar Rp 200 miliar digeser ke Pos Belanja.
BACA JUGA:
Pemprov Jatim Buka Lowongan Lima Formasi Jabatan Eselon II, Apa Saja?
“Pergeseran ini disebabkan karena mengikuti ketentuan perundangan-undangan. Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 disebutkan bahwa penyertaan modal dapat dilaksanakan bila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah yang bersangkutan,” katanya.
“Mengingat Perda dimaksud sampai dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda P-APBD 2023 belum ditetapkan, maka penyertaan modal sebagaimana direncanakan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 tidak dapat dilakukan. Sehingga dilakukan pergeseran ke pos Belanja Daerah,” lanjutnya.
Dia menambahkan, peraturan lainnya yakni pencairan dana cadangan melaksanakan SE Kemendagri tanggal 24 Januari 2023 Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dimana, pada angka 5 dinyatakan bahwa penyediaan dana hibah Pemilukada wajib dianggarkan tahun 2023 sebesar 40 persen dari total besaran dana hibah yang disepakati. [tok/suf]






