Surabaya (beritajatim.com) – Sepasang kekasih yang menggunakan flare untuk foto prewedding diduga memicu kebakaran lahan seluas 50 hektare di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka terancam dikenakan denda senilai Rp 1,5 miliar.
Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu wardana, tersangka dapat terjerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
“Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ungkap Wisnu dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Sebagai informasi, area bukit Teletubbies terbakar pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran ini disebabkan penggunaan flare asap saat foto prewedding. Pada peristiwa tersebut, polisi menetapkan Manajer Wedding Organizer yang berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.
“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” tutur Kapolres Probolinggo yang dikutip dari Instagram Polres Probolinggo.
BACA JUGA: Gunung Bromo Tutup Sementara, Ini Deretan Tempat Wisata Probolinggo yang Tak Kalah Menarik
Wisnu juga menambahkan, bahwa AWEW tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) saat memasuki kawasan TNBTS.
“Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” pungkas Wisnu. (nap)






