Sumenep (beritajatim.com) – Dua mantan narapidana (napi) mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif DPRD Sumenep. Dua mantan napi tersebut mendaftarkan diri melalui PDI Perjuangan dan PKS.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustafid menerangkan, dari hasil verifikasi administrasi, dua bacaleg tersebut yang satu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan yang satu lagi dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Yang TMS ini bacaleg dari PDI Perjuangan. Kalau yang MS yang dari PKS. Jadi yang namanya tercantum di DCS hanya yg dari PKS,” katanya, Rabu (06/08/2023).
Ia menerangkan, KPU melakukan verifikasi bacaleg berpedoman pada PKPU No 10 Tahun 2023. “Jadi bacaleg yang diputuskan MS maupun TMS itu sudah berdasarkan ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujarnya.
Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017, mantan narapidana yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR atau DPRD diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017, yaitu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
“Bacaleg mantan napi yang kami nyatakan TMS ini karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Kemudian yang bersangkutan meski telah bebas, tetapi belum 5 tahun dari masa bebas hingga ke pendaftaran bacaleg,” papar Mustafid.
Sementara Ketua DPD PKS Sumenep, Rimbun Hidayat menjelaskan, sesuai tahapan, pihaknya sudah melakukan penjaringan Bacaleg, termasuk mantan napi tersebut. Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan DPW PKS Jawa Timur tentang bacaleg mantan napi tersebut.
BACA JUGA:
Sumenep Inflasi Tertinggi, Lampaui Jawa Timur dan Nasional
“Di internal kami, kami memang sudah memperkirakan bahwa bacaleg kami yang mantan napi itu akan lolos hingga DCS. Kami juga mengacu pada PKPU bahwa mantan napi diperkenankan daftar caleg dengan beberapa persyaratan. Bacaleg kami itu kalau tidak salah tuntutannya di bawah 1 tahun. Jadi secara aturan tidak bermasalah. Alhamdulillah KPU menyatakan memenuhi syarat,” ujarnya. [tem/but]






