Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendukung revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun revisi ini harus diikuti inovasi.
Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diajukan oleh Bupati Hendy Siswanto untuk dibahas di DPRD Jember, awal September ini. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi perubahan nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dan penyesuaian struktur Organisasi pada Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara Sri Winarni mengatakan, perubahan nomenklatur yang mencerminkan dorongan untuk meningkatkan inovasi adalah langkah positif jika diimplementasikan baik. “Namun inovasi memerlukan lebih dari sekadar perubahan nama. Itu memerlukan budaya organisasi yang mendukung eksperimen dan perkembangan,” katanya.
“Tantangan sebenarnya adalah bagaimana pemerintah daerah akan mengintegrasikan riset dan inovasi dalam praktiknya. Tanpa sumber daya yang memadai dan komitmen yang kuat, perubahan ini mungkin hanya berupa nama belaka,” kata Winarni.
Dewi Asmawati, juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya, memandang perlu adanya penyesuaian dengan nomenklatur yang telah berlaku, agar dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan ke depan tidak terjebak oleh persoalan hukum. “Pijakan Raperda ini sangat penting agar pembentukan dan susunan perangkat daerag lebih rasional, proporsional, efektif dan efisian,” katanya, dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Sabtu (2/9/2023) malam.
Indrijati, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan, kejelasan aturan kepangkatan berbasis sistem merit. “Ini merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai,” katanya.
Sistem ini bisa dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan untuk menempatkan pejabat yang tepat pada tempat yang tepat. “Namun sekarang, masih terjadi seseorang yang memiliki kemampuan tertentu, malah ditempatkan pada jabatan yang tidak dikuasainya,” kata Indrijati.
Dukungan datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. “Kami mendukung raperda ini untuk merestrukturisasi keorganisasian BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jember sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan perubahan nomenklatur Bapedda dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dengan fungsi tambahan sebagai kepanjangtanganan Badan Riset dan Inovasi Nasional di daerah,” kata Achmad Dhafir Syahm juru bicara Fraksi PKS.
Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menganggap perda ini urgen dan strategis. “Telah menjadi kebutuhan pemerintah daerah untuk melakukan penataan, perampingan dan tepat guna, sehingga pemberdayaan potensi aparatur sipil negara (ASN) maupun Non ASN diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di atasnya,” kata juru bicara Fraksi PPP Sugiyono Yongky Wibowo.
PPP mengingatkan, penataan struktur birokrasi harus memenuhi syarat-syarat kebirokrasian, seperti memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan prinsip good goverment dan good governance. “Setiap pelaku birokrasi hendaknya taat hukum dan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ASN hendaknya mampu mengembangkan dan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara provisional dan akuntabel,” kata Sugiyono. [wir]






