Surabaya (beritajatim.com) – Haji Ali bin Mukri, penduduk Dusun Torarajah, Desa Kampak, Kecamatan Geger, Bangkalan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan ini diajukan karena lahan miliknya seluas 5.089 meter persegi dengan nomor Surat Hak Milik (SHM) 168/Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, terancam diambil alih oleh orang lain akibat penerbitan sertifikat baru.
Pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut adalah Choirul Anam, yang memiliki lahan seluas 6.369 meter persegi dengan SHM Nomor 3665/Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Haji Ali, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Taufiq Hidayat, menyampaikan gugatannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan sebagai Tergugat I, Choirul Anam sebagai Tergugat Intervensi I, dan Lurah Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan sebagai Tergugat Intervensi II.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 63/G/2023/PTUN.SBY dan telah memasuki tahap agenda pembuktian dari pihak Tergugat Intervensi.
Taufiq Hidayat, kuasa hukum Haji Ali, menjelaskan, “Kami sebagai Penggugat telah dapat membuktikan bahwa sertifikat kami masih terdaftar secara sah di BPN Bangkalan. Namun, tiba-tiba baru-baru ini ada program PTSL yang mengeluarkan sertifikat lain atas tanah kami. Sertifikat ini tumpang tindih, dan klien kami merupakan korban dari PTSL.”
BACA JUGA:
Sengketa di Medokan Ayu, Warga Pasang Plang Surat Keterangan dari Pemkot Surabaya
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Faktanya, sertifikat kami telah terdaftar di BPN sejak tahun 1997. Bagaimana mungkin sertifikat baru diterbitkan padahal sertifikat kami tidak pernah dibatalkan.”
Taufiq juga menjelaskan bahwa lahan yang dimiliki oleh Haji Ali adalah sawah produktif yang saat ini masih dikelola oleh seseorang bernama Hasim.
Taufiq mengonfirmasi bahwa gugatan dari kliennya ini telah diajukan ke PTUN sejak Oktober 2022.
“Kami menggugat BPN Bangkalan yang mengeluarkan sertifikat atas lahan kami. Sertifikat tersebut tumpang tindih dengan sertifikat kami. BPN seharusnya menjamin kepastian hukum terkait sertifikat kami. Bagaimana mungkin sertifikat baru diterbitkan berdasarkan PTSL dengan status yang tumpang tindih di atas tanah milik klien kami, serta tumpang tindih di atas tanah milik Pak Hasim,” ujar Taufiq.
Taufiq juga menjelaskan bahwa luas lahan yang dimiliki oleh kliennya adalah sekitar 5.089 meter persegi, sedangkan sertifikat yang diterbitkan melalui jalur PTSL memiliki luas sekitar 6.369 meter persegi atas nama orang yang berbeda. Sertifikat-sertifikat ini diterbitkan di atas lahan milik klien mereka.
BACA JUGA:
Sengketa Tanah Weru Lamongan, Nelayan Desak Kades Diperiksa
Ketika ditanya sejak kapan terjadi tumpang tindih mengenai hak tanah milik Haji Ali, Taufiq menjawab, “Tumpang tindih ini terjadi setelah program PTSL diluncurkan. Kemudian, di atas tanah milik klien kami, dipasang plang untuk dijual. Setelah itu, klien kami melakukan pengecekan di BPN Bangkalan dan ternyata ada sertifikat yang diterbitkan atas tanah milik mereka.”
Terkait mediasi dalam kasus ini, Taufiq menyatakan bahwa mereka telah mencoba upaya administratif dengan menghubungi BPN Bangkalan dan BPN Kanwil. Namun, hingga saat ini, mereka belum menerima jawaban pasti.
Taufiq Hidayat, kuasa hukum Haji Ali Bin Mukri, mengakhiri dengan mengatakan, “Jika program PTSL ini tidak jelas, maka sertifikat yang tumpang tindih tersebut harus dibatalkan.”
Sementara itu, salah satu tergugat, yakni ketua panitia PTSL, mengklaim bahwa sertifikat yang dimilikinya adalah yang asli. Menurutnya, ketika mereka mengajukan sertifikat atas objek tersebut, tidak ada informasi di BPN yang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut atas nama orang lain. Ia menyimpulkan bahwa kemungkinan sertifikat milik pihak Haji Ali tidak terdaftar di BPN. [uci/beq]






