Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satlantas Polres Mojokerto kunjungi keluarga korban kecelakaan truk tangki di turunan Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023) pekan lalu. Dua korban yang masih menjalani perawatan di RS Umum Daerah Sumberglagah Kecamatan Pacet juga diberikan santunan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Iptu J Wihandoko mengucapkan rasa duka mendalam kepada keluarga korban tewas yang merupakan penonton karnaval Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kecamatan Pacet tersebut.
“Sesuai perintah bapak Kapolres Mojokerto, kami disamping memberikan santunan kepada dua korban meninggal dunia juga memberikan santunan kepada dua korban yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sumberglagah, Pacet,” ungkapnya, Senin (28/8/2023).
Masih kata Kanit, masing-masing keluarga korban mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang telah dibantu prosesnya oleh penyidik Satlantas Polres Mojokerto. Korban meninggal dunia masing-masing mendapat santunan sebesar Rp50 juta.
“Korban kecelakaan di Pacet total berjumlah 15 orang, dua korban meninggal dunia, dua korban menjalani rawat inap yang kondisinya semakin membaik serta 11 orang yang menjalani rawat jalan dan diperbolehkan pulang usai mendapat perawatan pasca kejadian,” katanya.
Sebelumnya, sebuah truk tangki mengalami rem blong di Jalan Raya Pacet-Mojokerto, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Truk nopol S 9085 UP muatan air mineral tersebut menabrak sejumlah masyarakat yang menonton karnaval peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Pacet.
Ada dua korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan lalu-lintas tepatnya di turunan Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tersebut. Sementara sejumlah penonton mengalami luka berat dan ringan dibawa ke UPT Puskesmas Pacet dan RS Umum Daerah Sumberglagah Kecamatan Pacet.
Polres Mojokerto menetapkan sopir truk tangki nopol S 9085 UP, Anton Dwi Aryatama (33) sebagai tersangka kasus kecelakaan di turunan Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/8/2023) kemarin. Warga Surabaya ini dinilai lalai saat berkendara sehingga menyebabkan dua orang meninggal.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Sementara truk tangki muatan air mineral nopol S 9085 UP, sepeda motor Honda Beat nopol S 4815 PW, sepeda motor Honda Beat nopol S 6762 NAR dan Toyota Avanza nopol N 1855 EO diamankan sebagai barang bukti. [tin/kun]
BACA JUGA: Kirab Bendera Parpol Pemilu 2024 Jalur V Tiba di Mojokerto
![Kunjungi Korban Kecelakaan Truk Tangki, Polres Mojokerto Berikan Santunan Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Iptu J Wihandoko saat berkunjung ke korban meninggal. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230828-WA0050_pVWBpDnJ7u-1-1024x682.jpeg)





