Blitar (beritajatim.com) – Tugu PSHT yang berada di jalan Majapahit Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dibongkar.
Pembongkaran dilakukan langsung oleh anggota PSHT ranting Sananwetan dan disaksikan langsung oleh Kapolres Blitar Kota dan Kesbangpol Kota Blitar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Blitar, Toto Rubandriyo menyebut pembongkaran ini merupakan upaya untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan mencegah terjadinya gesekan antar perguruan silat. Pembongkaran ini juga merupakan tindak lanjut dari surat imbauan Kesbangpol Jatim dan pertemuan di Mapolda Jawa Timur.
“Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Mapolda Jatim sebelum suroan itu,untuk menjaga kondusivitas dan mencegah terjadinya konflik,” kata Toto, Kepala Kesbangpol Kota Blitar, Sabtu (26/08/23).
Tugu yang dibongkar ini merupakan milik dari PSHT ranting Sananwetan. Meski secara status milik PSHT namun tugu tersebut berdiri di atas tanah Pemkot Blitar. Maka dari itu Polres Blitar Kota dan Kesbangpol melakukan pendekatan dengan PSHT Sananwetan untuk melakukan pembongkaran tugu tersebut.
Pembongkaran ini pun dilakukan secara sukarela oleh anggota PSHT ranting Sananwetan Kota Blitar. Meski tidak mendapatkan ganti rugi namun, PSHT ranting Sananwetan Kota Blitar rela untuk membongkar tugu perguruan silatnya yang berada di tanah umum.
“Itu bukan di tanah warga di atas gorong-gorong. Yang diamati dan disurvei teman-teman baik Polres atau Kesbang itu disitu yang tanah umum, lainya kecil-kecil nempel di rumah warga,” uangkapnya.
Baca Juga: 6 Tugu Silat Kabupaten Pasuruan Tak Dibongkar, Ini Alasannya
Sementara itu Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh PSHT ranting Sananwetan dalam rangka menjaga kondusivitas lingkungan. Diharapkan dengan pembongkaran tugu silat ini bisa meminimalisir terjadinya gesekan antar perguruan silat.
“Kami hari ini melakukan pendampingan terhadap pengurus Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Pusat Madiun Ranting Sananwetan dalam melakukan pembongkaran tugu perguruan yang berdiri diatas tanah negara di wilayah hukum Polsek Sananwetan, berjalan aman dan lancar,” ungkap Kapolres Blitar Kota.
Jumlah tugu silat di Kota Blitar sendiri tidak terlalu banyak, seperti di Kabupaten Blitar. Mayoritas tugu silat tersebut juga berada di tanah pribadi.
Kesbangpol dan Polres Blitar Kota pun tetap mengimbau kepada perguruan silat yang memiliki tugu di asat Pemkot Blitar maupun tempat umum untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir terjadinya gesekan atau konflik antar perguruan silat. (owi/ted)






