Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto menetapkan sopir truk tangki nopol S 9085 UP, Anton Dwi Aryatama (33) sebagai tersangka kasus kecelakaan di turunan Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Warga Surabaya ini dinilai lalai saat berkendara sehingga menyebabkan dua orang meninggal.
“Status hukumnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka (sopir truk tangki). Karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia seperti di Pasal 310. Iya kita tahan karena sudah statusnya tersangka,” ungkap Waka Polres Mojokerto, Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan, Jumat (25/8/2023).
Status tersangka ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan melihat bukti dan keterangan saksi di lokasi. Menurutnya, truk tangki uji KIR masih hidup sehingga truk tangki dinilai dalam keadaan layak. Lokasi kecelakaan lalu-lintas dengan rute karnaval HUT ke 78 Kemerdekaan RI sekitar 200 meter.
“Akibat kecelakaan ini ada dua orang meninggal dunia yakni Anastasya (19) warga Desa Tempuran, Kecamatan Pungging dan Maria Ulfa (39) warga Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Korban yang ada di rumah sakit saat ini ada dua, di RS Sumberglagah. Sementara untuk 11 korban lainnya sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” katanya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Iptu J Wihandoko menambahkan, penetapan tersangka terhadap warga Tambakmayor baru timur II/50 RT 07 RW 07 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya karena lalai. “Untuk unsur kelalainnya, dia tidak bisa mengantisipasi situasi,” tambahnya.
Tersangka dinilai lalai karena tidak bisa mengantisipasi situasi saat terjadi kecelakaan lalu-lintas tersebut. Tersangka dinilai tidak melakukan usaha untuk mengerem karena gagal rem. Kanit menjelaskan, jika tersangka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 umum dan KIR hidup.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Sementara truk tangki muatan air mineral nopol S 9085 UP, sepeda motor Honda Beat nopol S 4815 PW, sepeda motor Honda Beat nopol S 6762 NAR dan Toyota Avanza nopol N 1855 EO diamankan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, sebuah truk tangki mengalami rem blong di Jalan Raya Pacet-Mojokerto, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Truk nopol S 9085 UP muatan air mineral tersebut menabrak sejumlah masyarakat yang menonton karnaval peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Pacet.
Informasi yang diterima beritajatim.com, ada dua korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan lalu-lintas tepatnya di turunan Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tersebut. Sementara sejumlah penonton mengalami luka berat dan ringan dibawa ke UPT Puskesmas Pacet dan RS Umum Daerah Sumberglagah Kecamatan Pacet. [tin/kun]
BACA JUGA: Dua Korban Kecelakaan Truk Tangki Mojokerto Patah Pinggul
![Sebabkan Dua Korban Meninggal di Pacet Mojokerto, Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka Waka Polres Mojokerto, Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan saat merilis kecelakaan truk tangki di parkir Satlantas Polres Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/08/VideoCapture_20230825-164208_92jzS09T3Z-1024x576.jpeg)





