Lamongan (beritajatim.com) – Tiga pelaku judi sabung ayam di Kabupaten Lamongan berhasil diringkus polisi saat menjalankan perjudian di Jalan Telaga, Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
“Iya. Ada 3 pelaku yang diamankan saat melakukan perjudian sabung ayam di halaman belakang rumah saudara Suwandi, Jalan Telaga, Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiabtoro, Selasa (22/8/2023).
Anton menyebut, ketiga orang pelaku yang diamankan Polres Lamongan itu masing-masing berinisial RO warga Dusun Glugu, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, lalu UNR, warga Kelurahan Banjarmendalan dan PA warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
Mengenai kronologinya, ungkap Anton, berawal saat Satreskrim Polres Lamongan pada hari sebelumnya menerima laporan dari masyarakat setempat yang mengeluhkan tentang perjudian sabung ayam yang kerap digelar di lokasi.
Sehingga berdasarkan laporan itu, polisi akhirnya bergerak cepat dan mengatur strategi dengan mendatangi lokasi yang dimaksud secara langsung. Benar saja, petugas mendapatkan sekelompok orang telah terlibat dalam aksi judi sabung ayam.
Tanpa berfikir panjang, Anton menegaskan, polisi yang menggerebek lokasi judi sabung ayam langsung meringkus para pelaku lengkap beserta barang buktinya.
“Selain berhasil mengamankan para pelaju, petugas juga berhasil merampas sejumlah barang bukti dari aktivitas judi sabung ayam yang dilakukan,” kata Anton.
Baca Juga: Berdasarkan Laporan Warga, Pengedar Sabu di Turi Lamongan Ditangkap
Anton merinci, sejumlah barang bukti itu di antaranya 6 ekor ayam jago dengan berbagai warna, seperangkat geber/reng pertandingan, 1 lembar alas karpet, 1 buah timba tempat air, 2 buah sepon, 1 buah jam dinding, 3 bulu ayam, 1 buah spidol warna merah.
Kemudian 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka warna merah, 1 buah tas warna hitam berisi uang tunai senilai Rp 4 juta dan uang tunai senilai Rp 1 juta, serta 4 buah kurungan atau tempat ayam.
Lebih lanjut, Anton menuturkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 303 Bis 1 ayat 1 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No 1 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
“Para pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” tutupnya.[riq/ted]






