Surabaya (beritajatim.com) – Belajar di media sosial, marketing filter berhasil mengolah ganja menjadi liquid vape. Pria berinisial YRH (31) asal Sedati itu mengaku mendapatkan bahan baku ganja dari akun Instagram lokal yang mempunyai jaringan peredaran Ganja dari Thailand, Belanda, dan Aceh.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah mengatakan penangkapan terhadap YRH adalah hasil operasi siber dari tim IT Polrestabes Surabaya. Petugas mendapati adanya transaksi narkoba di dua akun instagram dengan ribuan pengikut. Polisi pun melakukan penyelidikan.
“Setelah ditangani oleh Unit III yang dipimpin Iptu Parlan petugas mendapati jika paket ganja itu diantar ke Sedati,” ujar Kompol Fadillah, Selasa (22/08/2023) di Polrestabes Surabaya.
Iptu Parlan dan anggotanya lantas melakukan pengepungan di sekitar lokasi ranjauan. Hanya berselang 30 menit, YRH datang untuk mengambil 8 poket ganja dengan berat 86,35 gram. Ia pun langsung diborgol oleh polisi dan dibawa ke rumahnya.
Baca Juga: Polres Malang Libatkan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dalam Gelar Perkara
Saat di rumahnya, petugas kepolisian menemukan seperangkat alat yang digunakan untuk memproduksi liquid dengan bahan baku ganja. Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan 4 ekstasi, 32 pil Alprazolam, 2 butir tramadol, 4 pil codein.
“Untuk liquid dijual satu juta per 30ml. Biasanya liquid digunakan untuk jenis POD System,” imbuh Kompol Fadillah.
Dari pengakuan tersangka, ia terinspirasi oleh akun media sosial di Instagram dan Youtube. Ia pun berinisiatif memproduksi liquid dengan tujuan mengubah hidupnya. Karena, penghasilan sebagai marketing filter tidak mencukupi.
“Kadang saya pakai sendiri pak,” kata YRH.
Baca Juga: Elektabilitas Survei Paling Tinggi, Ganjar Pranowo: Bikin Pemilu Happy, Jangan Ada Olok Olokan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (ang/ian)






