Trenggalek (beritajatim.com) – Kabupaten Trenggalek tengah dihebohkan dengan kabar kekayaan luar biasa dari bupati, Mochammad Nur Arifin, yang tercatat memiliki harta berlimpah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mochammad Nur Arifin, yang juga merupakan salah satu bupati termuda di Indonesia, telah memimpin Kabupaten Trenggalek sejak 28 Mei 2019 hingga saat ini. Pada 31 Desember 2022 lalu, dia melaporkan harta kekayaannya dengan total senilai Rp42.931.328.514.
Harta Nur Arifin berasal dari berbagai jenis aset, termasuk tanah, bangunan, dan aset lainnya. Ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp43.065.000.000 yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Trenggalek, Surabaya, Sidoarjo, dan Pemalang. Rinciannya meliputi:
Baca Juga: Tingkatkan SDM, Lamongan Launching Program Beasiswa Lagi
– Tanah dan Bangunan Seluas 1090 m2/400 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp900.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 894 m2/340 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp800.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 2519 m2/500 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp1.450.000.000
– Tanah Seluas 389 m2 di Kabupaten Pemalang senilai Rp1.100.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 1410 m2/700 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp2.800.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/600 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp3.350.000.000
– Tanah Seluas 3281 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp5.500.000.000
Baca Juga: Beri Remisi 17 Ribu Narapidana, Negara Hemat Rp 29 Miliar
– Tanah Seluas 6212 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp6.500.000.000
– Tanah Seluas 7492 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp6.500.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/348 m2 di Kota Surabaya senilai Rp4.000.000.000
– Tanah Seluas 4110 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp3.500.000.000
– Tanah Seluas 990 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp830.000.000
– Tanah Seluas 1068 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp900.000.000
Baca Juga: 500 Buku yang Memengaruhi Pemikiran SBY Dipamerkan di Museum
– Tanah Seluas 380 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp320.000.000
– Tanah Seluas 3707 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp3.100.000.000
– Tanah Seluas 573 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp300.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 105 m2/90 m2 di Kabupaten Sidoarjo senilai Rp750.000.000
– Tanah Seluas 873 m2 di Kabupaten Trenggalek senilai Rp465.000.000
Penting untuk dicatat bahwa tanah dan bangunan yang dimiliki Nur Arifin kebanyakan berasal dari warisan, dengan hanya satu aset hasil usahanya sendiri dan satu aset dari hadiah.
Selain properti, Mochammad Nur Arifin juga memiliki koleksi kendaraan, yakni 22 mobil dan satu motor, dengan total nilai Rp1.808.000.000. Dari jumlah tersebut, hanya dua mobil yang diperoleh dari usahanya sendiri, yaitu sebuah motor Kawasaki BJ175AF/W175SE tahun 2018 senilai Rp18.000.000 dan Mobil Suzuki Ceri ST150 tahun 2013 senilai Rp50.000.000.
Baca Juga: Kasus Judi Online Panwascam Sawahan, Ada Tersangka Lain
Selain properti dan kendaraan, dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp525.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp634.573.137. Ada juga harta lainnya senilai Rp230.470.809.
Dengan total kekayaan sebesar Rp46.263.043.946, Nur Arifin masih memiliki utang sebesar Rp3.331.715.432. Setelah mengurangkan utang, total harta kekayaannya yang fantastis ini adalah Rp42.931.328.514. [ian]






