Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Putusan itu dijatuhkan Kamis (10/8/2023), menguatkan status kepengurusan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak, bersyukur atas putusan tersebut. Dia menyatakan putusan MA menguatkan semangat seluruh kader Demokrat untuk membangun partai di bawah kepemimpinan AHY.
“Senantiasa mensyukuri dan terus meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Ketum AHY, kita senantiasa berjalan di koridor yang amanah dan absah,” kata Emil kepada beritajatim, Jumat (11/8/2023).
Sebelumnya, putusan tersebut disambut gembira oleh jajaran pengurus Partai Demokrat yang dipimpin AHY selaku Ketua Umum. Putusan itu diklaim sebagai kemenangan demokrasi.
BACA JUGA:
MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat Sebut Kemenangan Demokrasi
“Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” ujar Kepala Badan Komando Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada beritajatim, Kamis (10/8/2023).
AHY juga menyambut putusan itu dengan penuh suka cita. Momen ini terekam dalam video pendek berdurasi 54 detik yang dibagikan Herzaky.
BACA JUGA:
Emil Dardak: Kalau Ada yang Curang, Saksi Demokrat Jangan Ikut Curang!
Dalam video tersebut tampak sejumlah elite Demokrat seperti Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Herman Khaeron.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Gugatan Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. [tok/beq]






