Surabaya (beritajatim.com) – Pasutri Lansia mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kasus dugaan penipuan yang dialami oleh mereka berdua dengan terlapor pria berinisial SL. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/123/I/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang ditangani Unit Tipidek dan LP/B/122/I/2023/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang ditangani Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari dua kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Bakri (77) dan menantunya, kerugian yang harus ditanggung berjumlah Rp750 juta.
Dengan berjalan tertatih dan digandeng istrinya, Bakri mendatangi gedung Anindita Polrestabes Surabaya pada pukul 09.30 pagi. Ia baru bisa bertemu dengan penyidik Aipda Priyo Sasmito ketika jam menunjukan pukul 10.30 pagi. Kedua pasutri itu menunggu sambil ditemani penasehat hukumnya Chusnul Manab dan Arya Baskoro. Bakri nekat datang ke Polrestabes Surabaya untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan pada Januari 2023 kemarin.
“Saya mau keadilan saja. Itu kan uang tabungan saya untuk hidup anak-anak saya setelah ini,” ujar Bakri ketika diwawancarai Beritajatim.com, Jumat (28/07/2023).
Bakri menceritakan bahwa kasus dugaan penipuan yang dialaminya bermula ketika terlapor SL yang juga teman masa mudanya datang ke rumahnya pada tahun 2019 untuk meminjam uang. Saat itu, SL meminta bantuan Bakri untuk menambal biaya proyek yang kurang dengan jaminan cek mundur.
“Karena saya berteman sudah lama, jadi saya pinjamkan. Bondo percaya saja. Karena saya juga tahu dia punya bisnis pengembang rumah,” imbuh Bakri.
SL meminjam uang Bakri berkali-kali. Saat ditagih, terlapor SL selalu memberikan cek mundur. Total ada 5 cek mundur yang diterima lansia asal Jalan Tuwowo, Tambaksari itu dari SL. Selama memberikan cek mundur sebagai jaminan, Bakri selalu dilarang untuk mencairkan cek sendirian dengan berbagai alasan.
Suatu ketika, Bakri memerlukan uang dalam jumlah besar. Ia pun menagih SL. Namun, saat itu SL mengaku tidak punya uang sedikitpun. Bakri pun nekat ke bank dengan tujuan mencairkan cek mundur yang ia punya. Dari sanalah, Bakri mengetahui jika cek yang dijadikan jaminan selama ini adalah cek kosong.

“Pas tahu saya ke bank itu, SL malah marah-marah ke saya. Nah itu saya juga emosi. Kok yang punya utang lebih galak,” tutur Bakri.
Bakri masih bersabar. Ia masih melihat SL sebagai kawan lamanya. Namun, niat baik itu tidak diindahkan terlapor. SL kembali melakukan aksi penipuannya kepada anak Bakri. Menurut Bakri, hal itu dilakukan SL karena semenjak ketahuan jika ceknya kosong, Bakri tidak mau meminjamkan uangnya ke SL.
Kepada putri Bakri, SL menjanjikan mobil baru dengan syarat mobil milik putri bakri mau dijual dan uangnya digunakan untuk usaha modal. Putri Bakri pun setuju setelah ayah dan suaminya memberikan restu. Walaupun, ia mengetahui SL mempunyai hutang yang banyak kepada ayahnya.
Putri Bakri mendapatkan mobil baru. Namun ternyata SL mengingkari janji. Setelah melakukan pembayaran selama setahun, SL tidak lagi membayar cicilannya. Sehingga Putri Bakri harus menyicil hingga pelunasan dua tahun kemudian. Saat sudah lunas, BPKB mobil yang sudah dibayar lunas tidak bisa diambil. Pihak leasing beralasan jika terlapor SL mempunyai cicilan lain mobil Avanza yang juga tidak dibayar.
“Jadi mobil anak saya dan Avanza yang diambil SL itu jadi satu paket. Sehingga BPKBnya tidak bisa diambil,” rintih Bakri.
BACA JUGA:
Wanita di Surabaya Jerat Mahasiswi Jadi Pekerja Prostitusi
Sementara itu, Penasehat Hukum Bakri, Chusnul Manab berharap agar petugas kepolisian bisa terus melanjutkan proses hukum terhadap laporan kliennya. Menurut Chusnul, permasalahan yang dialami Bakri murni adalah perbuatan Pidana dan bukan Persadata.
“Niat buruknya sudah kelihatan dari memberikan cek sebagai jaminan yang ternyata kosong,” tegas Chusnul.
Dikonfirmasi Beritajatim.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya masih melengkapi alat bukti dan pendalaman. Ia menjamin jika kasus yang dilaporkan Bakri akan ditangani serius dan sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Dengan sudah adanya enam kali SP2HP, itu menunjukan keseriusan kami menindaklanjuti kasus tersebut. Kami berkomitmen untuk terus,” ujar Kasat Reskrim. [ang/but]






