Malang (beritajatim.com) – Perkara poligami di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang sejak enam bulan terakhir cukup meningkat. Poligami adalah upaya seorang laki laki memiliki istri lebih dari satu.
Mereka secara terang-terangan mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang secara sah.
Humas PA Kabupaten Malang, M.Khairul mengatakan, sepanjang semester pertama yakni Januari sampai Juni 2023 sudah ada tujuh perkara pengaju poligami. “Empat di antaranya sudah diputus oleh hakim PA Kabupaten Malang,” ungkap Khairul, Kamis (20/7/2023).
Khairul menjelaskan, sementara di tahun 2021 lalu, hanya ada empat pengajuan poligami. Tiga di antaranya sudah diputus oleh hakim PA Kabupaten Malang.
“Pengajuan Poligami sudah ada yang masuk, memang di PA Kabupaten Malang menerima sistem poligami akan tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi,” beber Khairul.
BACA JUGA:
Alasan Takut Dosa, 5 Warga Ponorogo Ajukan Izin Poligami ke Pengadilan Agama
Ia menegaskan, bahwa untuk suami yang ingin menikah lagi harus mengajukan izin poligami terlampir beserta aset yang dimiliki. “Artinya sebelum menikah lagi, suami harus menyertakan jumlah aset yang dimiliki bersama istri yang pertama, harus didaftar dulu asetnya apa saja,” katanya.
Alasan harus menyertakan aset tersebut, sambung Khoirul, hal itu untuk mengetahui jumlah kekayaan demi melindungi hak dari istri pertama dan juga hak dari anak yang dimiliki.
Selain itu, pendaftaran aset juga perlu dilakukan untuk mengukur seberapa jumlah harta untuk bisa berperilaku adil terhadap semua istri. Karena, lanjut Khairul, suami dituntut untuk siap berperilaku adil bagi semua istri.
BACA JUGA:
Ini Syarat dan Aturan Wajib Berpoligami, Lamongan Ada 3 Pemohon
Menurut Khairul, tak kalah penting yakni harus ada kerelaan dari istri pertama untuk dimadu. Maka ini menjadi item penting apakah izin berpoligami bisa diterima atau tidak.
“Biasanya dari beberapa kasus istri kedua atau yang muda biasanya mendominasi. Kasihan istri pertama. Kalau istri pertama rela biasanya harus diberi sedikit (aset) jika tidak kami tidak mengizinkan untuk itu,” tegasnya.
Khairul menambahkan, semua persyaratan sebenarnya tidak memberatkan para suami yang ingin beristri lebih dari satu. Akan tetapi hanya menjaga hak-hak semua istri yang harus diperlakukan adil saat putusan dibacakan. [yog/beq]






