Magetan (beritajatim.com) – Proyek pembangunan SMK Negeri Lembeyan di tanah eks-bengkok seluas 3 hektar di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan mangkrak.
Sampai kini, hanya ada gapura, pondasi dan sebagian tiang cor-coran saja. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur itu tak kunjung jadi. Padahal, pembangunan tahap pertama sudah dilaksanakan sejak 19 November 2021 lalu.
Pun, tahap kedua dilaksanakan pada November 2022. Masing-masing proyek senilai Rp1,18 miliar dikerjakan oleh PT Asha Krida asal Tulungagung, Jawa Timur dan Rp870 juta dikerjakan oleh Media Karya asal Kediri, Jawa Timur.
Parahnya, pekerja proyek masih ada yang memiliki hutang ke warga. Total hutang yang ditanggung sekitar Rp3 juta. Jamitun, warga setempat mengaku jika sebelumnya diminta oleh pihak pelaksana untuk menyediakan konsumsi atau memasak untuk para pekerja.
“Saya yang diminta memasak untuk mereka, salama kurang lebih 30 hari kerja hingga terkumpul tagihan Rp5 juta untuk makanan minum mereka. Saya tagih hanya diberi Rp1 juta, sebanyak dua kali. Sisa Rp3 jutaan namun hingga hari ini tidak dibayar,” kata nenek Jamitun, Senin (17/07/2023).
Jamitun hanya bisa pasrah soal piutang itu. Apalagi, tak ada satupun pihak yang menginjakkan kaki di proyek bangunan unit sekolah baru itu. “Namanya orang desa uang Rp3 juta kan banyak. Mau dibayar syukur ngak dibayar terserahlah. Orang tua seperti saya mau nagih kemana,” Jamitun pasrah.
Dia juga sempat lapor ke pengawas proyek dari dinas pendidikan propinsi terkait hutang pemborong. Tetapi tidak bisa menolong, alasannya telat.
“Mungkin kasihan sama saya ya, akhirnya saya disuruh menanami lahan yang belum dipakai pada sisi utara oleh orang dinas tersebut. Kalau ditegur perangkat desa saya disuruh bilang diutus propinsi gitu,” tutur lansia 63 tahun itu.
Jamitun ingat proyek pembangunan gedung SMKN Lembeyan tersebut dimulai sejak tahun 2021. Kemudian dilanjutkan tahun 2022 menjelang akhir tahun.
“Kata pengawas kepada saya, proyek itu dihentikan oleh dinas padahal tinggal ngecor atas saja. Katanya habis waktu pengerjaannya. Pemborong rugi proyek dihentikan dan tidak dibayar, termasuk saya, pekerja dan matrial,” pungkasnya.
Sementara itu perwakilan Cabang Dindik Propinsi Jawa Timur di Magetan tak bisa menceritakan lebih rinci. “Wewenang ada pada propinsi ya, baiknya tanya kesana saja ya,” kata salah satu pegawai. [kun]
BACA JUGA:






