Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan HGU pada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agus Priambodo (GM PG Assembagoes), Agus Setiono (Senior Executive VP Operation PTPN XI), Abdul Aziz Wibowo (Asisten Manajemen Tanaman PG Assembagoes), dan Arinta Rury Puspitasari (Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia/P3GI).
“Penyidik juga memanggil Aris Lukito yang merupakan Kepala Bagian Usaha P3GI dan Arief Rahman Padmosiswoyo, seorang Wiraswasta,” kata Ali, Selasa (18/7/2023).
Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap ke enam saksi. “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” kata Ali. [hen/but]
BACA JUGA:






