Jakarta (beritajatim.com) – Proses mediasi Dewan Pers dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN, Erick Thohir telah selesai. Hasil mediasi tersebut melahirkan putusan Dewan Pers bahwa pihak Tempo dinyatakan bersalah.
Dalam resume notulensi proses mediasi yang berlangsung Senin (17/7/2023) tertulis pihak Tempo melanggar tiga pasal kode etik. Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima kuasa hukum Erick Tohir, Ifdhal Kasim.
Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya, Totok Suryanto dan Sapto Anggoto.
Yadi Hendriana mengatakan, konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi,” ujarnya.
BACA JUGA:
Erick Thohir Adukan Podcast Tempo ke Dewan Pers: Konten Merugikan
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, lanjut Yadi, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, menurut Yadi, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 hingga pukul 20.00 itu menyepakati beberapa hal. Pihak Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir.
“Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut,” katanya.
Yadi menambahkan, hal lain yang disepakati adalah Tempo juga menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber. Tempo juga wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
BACA JUGA:
Temui Dewan Pers, AMSI Tanyakan Kelanjutan Publisher Right
“Pihak Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan,” ujar Yadi.
Masih menurut Yadi, dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.
Yadi mengingatkan agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik. Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apapun.
“Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini,” ujar Yadi. [hen/beq]






