Pamekasan (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendapat titipan aspirasi dari sivitas akademika Universitas Madura. Titipan aspirasi tersebut yaitu perjuangan untuk membentuk Provinsi Madura.
Hal itu disampaikan kepada LaNyalla saat dia menjadi pembicara dalam Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan yang bertema ‘Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Indonesia di Universitas Madura, Sabtu (8/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Civitas Akademika Universitas Madura menyampaikan harapan mereka agar Pulau Madura bisa menjadi provinsi tersendiri.
“Kami berharap Bapak Ketua DPD RI mau memperjuangkan Provinsi Madura,” ucap Ketua Umum DPM Universitas Madura, Homaidi dalam sambutannya.
Menurutnya, Pulau Madura sudah memenuhi syarat untuk menjadi provinsi yang terpisah dari Jawa Timur. “Kami siap mandiri sebagai Provinsi Madura,” tegas Homaidi.
Ia juga meminta dukungan LaNyalla agar cita-cita masyarakat Pulau Madura bisa terwujud. “Kami mohon dukungan dari Bapak Ketua DPD RI agar Provinsi Madura bisa terbentuk. Kami juga setuju dengan gagasan Ketua DPD RI agar bangsa ini kembali ke UUD 1945 naskah asli,” kata dia.
Menjawab harapan tersebut, LaNyalla menyatakan siap memperjuangkan dengan menyampaikan harapan tersebut kepada pemerintah. “Salah satu tugas kami di DPD RI adalah menyerap dan menyampaikan harapan masyarakat di daerah kepada pemerintah, termasuk harapan Provinsi Madura ini,” ujar LaNyalla.
BACA JUGA:
LaNyalla Siap Kawal Aspirasi AKD se-Mojokerto
LaNyalla menilai tidak ada salahnya sebuah wilayah melakukan pemekaran selama masih dalam koridor NKRI. Tujuan utama pemekaran tersebut harus diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sebab, kata LaNyalla, ekonomi bangsa saat ini rusak akibat amandemen konstitusi yang terjadi secara empat tahap pada tahun 1999-2002 lalu.
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, kondisi ekonomi Indonesia dalam keadaan yang tidak sehat. Sebab, katanya, angka ICOR atau Incremental Capital Output Ratio kita masuk dalam kategori buruk di Asean. Padahal ICOR berkaitan dengan Total Factor Productivity dan Ukuran Besaran Investasi.
“Angka ICOR kita yang lebih buruk dari negara-negara tetangga itu menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia tidak efisien, yang artinya penggunaan anggaran belanja pemerintah tidak menghasilkan output yang optimal. Hal itu dipicu oleh rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia, tingginya biaya logistik dan rumitnya birokrasi yang memicu munculnya pungli serta korupsi,” papar LaNyalla, Sabtu (8/7/2023).
Saat ini, LaNyalla melanjutkan, kita dapat melihat banyaknya lahir undang-undang yang pro kepada mekanisme pasar dalam penataan ekonomi nasional. Karena faktanya, sampai hari ini kesejahteraan dan kekayaan hanya dinikmati segelintir orang, sementara jutaan rakyat dalam keadaan miskin dan puluhan juta lainnya sangat berpotensi untuk menjadi miskin.
Sejak amandemen terjadi pada 25 tahun lalu, kita menyaksikan banyak sekali keganjilan atau paradoksal yang terjadi di tengah-tengah kita. Bahkan Amanat Reformasi yang dituntut para mahasiswa saat itu, di antaranya adalah menghapus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), faktanya di tahun 2022 yang lalu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia malah meningkat tajam.
Mengapa ini terjadi? Sebab, kata LaNyalla, sejak amandemen di era Reformasi tersebut, negara tidak lagi berdaulat untuk menyusun ekonomi.
“Karena ekonomi dipaksa disusun oleh mekanisme pasar bebas. Negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sudah dikuasai swasta,” tutur LaNyalla.
Hipotesa bahwa kesejahteraan rakyat semakin jauh dari harapan terbukti benar. Rakyat hanya bisa menjalani hidup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sedangkan cita-cita lahirnya negara ini, yaitu Memajukan Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dengan muara terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, terasa semakin jauh dari kenyataan.
Pun halnya dengan kedaulatan rakyat yang saat ini semakin tercerabut dari pemiliknya, yaitu rakyat itu sendiri. Sejak amandemen itu pula, kekuasaan dalam menjalankan negara hanya berada di tangan Ketua Partai dan Presiden terpilih. “Jika Presiden terpilih membangun koalisi dengan Ketua-Ketua Partai, maka ke manapun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan,” tegas LaNyalla.
Padahal, ia melanjutkan, para pendiri bangsa ini telah merumuskan suatu sistem demokrasi yang memberi ruang bagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk duduk di Lembaga Tertinggi Negara, yaitu di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Rakyat mendapat tempat untuk mengisi posisi Utusan Daerah dan Utusan Golongan, selain ada juga anggota DPR yang dipilih melalui Pemilu Legislatif. “Dengan begitu, MPR itu adalah penjelmaan seluruh elemen bangsa. MPR menyusun Haluan Negara dan memilih Presiden. Sehingga, Presiden terpilih merupakan petugas rakyat, bukan petugas partai,” tegas LaNyalla.
LaNyalla menilai tak ada pilihan lain jika kita ingin mengembalikan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Jawabnya adalah kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya disempurnakan dengan teknik addendum.
BACA JUGA:
HUT Bhayangkara, LaNyalla Harap Polri Tingkatkan Pelayanan
“Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Dimana terdapat wakil-wakil yang dipilih dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR,” ulas LaNyalla.
Wakil-wakil yang dipilih, LaNyalla melanjutkan, adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan Wakil-wakil yang diutus adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka. Sehingga dirumuskan terdapat dua utusan.
Pertama, Utusan Daerah; yaitu mereka para tokoh masyarakat adat dan Raja serta Sultan Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan adalah mereka yang terdiri dari unsur organisasi masyarakat dan organisasi profesi yang aktif memberi kontribusi untuk kemajuan Indonesia.
“Sebagai tawaran penyempurnaan, saya menawarkan agar calon perseorangan satu kamar di dalam DPR bersama wakil dari partai politik. Sehingga anggota Dewan Perwakilan Daerah yang juga dipilih melalui Pemilu dari unsur perseorangan, berpindah menjadi satu kamar di DPR RI. Karena pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu,” papar LaNyalla.
Oleh karenanya, LaNyalla mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendorong Konsensus Nasional agar bangsa ini kembali kepada Pancasila. Dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita amandemen dan sempurnakan kelemahannya dengan teknik addendum, tanpa mengubah sistem bernegaranya.
“Inilah Peta Jalan yang sekarang sedang saya tawarkan kepada bangsa ini. Mari kita perbaiki kelemahan naskah asli Konstitusi kita. Tetapi jangan kita mengubah total Konstruksi Bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa,” demikian LaNyalla.
Hadir pada kesempatan itu Wakil Rektor I Dra Sri Harini, Wakil Rektor II Dr Gazali, Wakil Rektor III Dr Win Yuli Wardani, para Dekan di Lingkungan Universitas Madura, Anggota DPRD Pamekasan Muhammad Khomarul Wahyudi, Ketua Umum DPM Universitas Madura Homaidi dan ratusan mahasiswa dari berbagai Fakultas di Universitas Madura. [beq]






