Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan tiga orang komplotan maling spesialis bobol rumah. Ketiganya ini diamankan setelah membobol toko di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Diketahui toko milik korban bernama Akhmad Sultoni ini dibobol pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB lalu. Saat itu kondisi toko dalam keadaan sepi sehingga pelaku bisa masuk tanpa ketahuan.
“Dua orang berperan sebagai pencuri dan satu sebagai penadah. Dua pencurinya ini bernama Jumadi (32) warga Kecamatan Prigen, Ferdi (19) warga Sukorejo. Dan satu orang penadah ini bernama Karim (45) warga Kecamatan Wonorejo,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Jumat (7/7/2023).
Farouk juga menjelaskan bahwa mulanya kedua pencuri ini berkumpul di rumah Jumadi. Setelahnya kedua pelaku mulai mencari targetnya dan berkeliling menggunakan kendaraan roda dua.
Jumadi dan Ferdi yang sudah mengendarai kendaraan Yamaha Jupiter merah milik Ferdi ini berkeliling di sekitaran Kecamatan Prigen. Setelah menemukan targetnya, Jumadi kemudian turun di sebuah toko.
Setelah turun di depan toko, Jumadi langsung berjalan menuju belakang toko. Sedangkan Ferdi meninggalkan Jumadi yang sedang melancarkan aksinya dan menunggu di tempat lain.
Sesampainya di bagian belakang toko, Jumadi kemudian mengeluarkan linggis kecil dan sebuah obeng. Setelahnya Jumadi mencongkel jendela samping toko dan mulai memasuki area dalam toko.
Di dalam toko, Jumadi menemukan satu unit handphone merk Oppo A37 yang berwarna putih. Tak hanya itu Jumadi juga mengambil uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan berbagai jenis rokok.
“Setelah menguras isi dalam toko, Jumadi mengabari Ferdi untuk dijemput di bagian belakang toko. Lalu keduana masing-masing pulang ke rumahnya dan berjanji akan bertemu keesokan harinya,” lanjut Farouk.
Kemudian keesokan harinya, kedua pelaku ini bertemu guna menjual handphone yang didapatkannya dari hasil mencuri kemarin. Handphone merk Oppo A37 tersebut dijualnya kepada Karim dengan harga Rp 270 ribu.
Berbekal laporan dari warga pihak kepolisian Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/7/2023) kemarin anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat berada di dalam rumahnya.
BACA JUGA:
Gudang PT MCN Kota Pasuruan Disegel, Diduga Timbun BBM
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. [ada/but]






