Mojokerto (beritajatim.com) – Pihak Sutejo dan Rahmad Debbie Varadyanto menyatakan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak gugatan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak gugatan Sutejo dan Rahmad Debbie Varadyanto terhadap PT Federal International Finance (FIFGroup) Cabang Mojokerto.
Dalam amar putusan Perkara No.10/Pdt.G/2023/PN.Mjk, Majelis Hakim menolak gugatan para penggugat. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp995 ribu. Dalam amar putusan tersebut, Majalis Hakim juga menolak tuntutan provisi penggugat dan menolak eksepsi para penggugat.
“Kami akan mengajukan banding, dan menolak seluruhnya keputusan majelis hakim,” ungkap kuasa hukum penggugat, Rif’an Hanum, Kamis (6/7/2023).
Pihaknya akan mengajukan banding lantaran menilai jika pertimbangan hukum (rasio legis) yang dipakai majelis hakim saat memutuskan perkara tersebut tidak sampai pada akar permasalahan yang tertuang dalam gugatan penggugat. Sehingga pihaknya akan mengajukan banding.
“Tentunya kami selaku kuasa hukum akan mengajukan banding untuk memperjuangkan keadilan seadil-adilnya bagi khususnya bagi klien kami. Eksepsi tergugat juga ditolak Majelis Hakim dan sidang putusan kemarin lewat ecourt bukan sidang offline,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Mojokerto, Frans belum memberikan komentar terkait upaya banding yang akan dilayangkan kuasa hukum penggugat Sutejo dan Rahmad Debbie Varadyanto terhadap PT Federal International Finance (FIFGroup) Cabang Mojokerto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto secara resmi menolak gugatan dari penggugat Sutejo dan Rahmad Debbie Varadyanto terhadap PT Federal International Finance (FIFGroup) Cabang Mojokerto. Majelis Hakim menyatakan FIFGroup Cabang Mojokerto terbukti tidak bersalah.
[berita-terkait number=”2″ tag=”pn-mojokerto”]
Melalui kuasa hukumnya Rif’an Hanum dan Nawacita, perkara tersebut didaftarkan ke PN Mojokerto dalam Perkara No.10/Pdt.G/2023/PN.Mjk. Dalam gugatannya, FIFGroup Cabang Mojokerto dianggap telah melakukan tindak melawan hukum dengan merampas sepeda motor melalui cara-cara yang tidak sah.
Namun setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak, Majelis Hakim pada sidang yang digelar, Selasa (4/7/2023) kemarin memutuskan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka FIFGroup Cabang Mojokerto terbukti tidak bersalah.
“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” tegas Hakim Ketua Jenny Tulak saat membacakan gugatan nasabah kredit motor asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Jetis, yang ditarik leasing dalam sidang terbuka di Ruang Candra PN Mojokerto, Selasa (4/7/2023). [tin/ted]






