Jakarta (beritajatim.com) – Komite I DPD RI mempertanyakan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial. Keputusan Presiden dan instruksi ini telah menimbulkan perdebatan di masyarakat mengenai peristiwa masa lalu.
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, mengungkapkan hal tersebut saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wakil Jaksa Agung, dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Komplek Parlemen Nusantara V, Jakarta, pada Selasa (4/7/2023).
Nono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi intensif antara pimpinan DPD RI dan pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI untuk merespons situasi ini.
“Kami juga telah mengundang para pakar untuk memperoleh pemahaman. Kami sangat memperhatikan peristiwa tahun 1965,” ujar Nono.
Selain itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma, juga mempertanyakan pentingnya presiden mengeluarkan keputusan presiden dan instruksi presiden tersebut. Bagaimana pemerintah akan menangani penyelesaian peristiwa tahun 1965 secara non-yuridis.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana keputusan presiden dan instruksi presiden ini penting,” katanya.
Baca Juga:
Jaksa Usut Korupsi Digugat, DPD: Harusnya Diperkuat
Filep juga mengajukan pertanyaan mengapa kasus pelanggaran HAM tahun 1965 ini belum terselesaikan. Bahkan, sampai sekarang, pelaku peristiwa tahun 1965 belum terungkap ke publik.
“Pertanyaan kami adalah mengapa pelaku pelanggaran ini tidak diungkapkan setelah bertahun-tahun,” tambah Filep.
Sementara itu, anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat, Alirman Sori, menyatakan bahwa dalam negara hukum seperti Indonesia, peristiwa ini merupakan kasus besar. Ini berarti, jika ada korban, maka pasti ada pelakunya, namun sampai saat ini kasus tersebut masih belum jelas.
“Jika ada korban, pasti ada pelaku. Jika pelakunya sudah meninggal atau sudah tua, dan tidak ada bukti, maka sebaiknya siapa pelakunya diungkapkan saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan bahwa setelah reformasi tahun 1998, banyak kasus pelanggaran masa lalu termasuk peristiwa tahun 1965 muncul. Negara telah berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat ini baik secara yudisial maupun non-yudisial secara bersamaan.
“Tugas ini sangat sulit karena dari tahun 1998 hingga sekarang, tidak ada hasil yang dicapai. Selama 25 tahun, kita telah berupaya menyelesaikan pelanggaran ini namun tidak ada hasil,” katanya.
Mahfud MD menambahkan bahwa ketika kasus ini diadili di pengadilan, fakta menunjukkan bahwa 35 orang dinyatakan bebas atau tidak dapat dihukum. Pengadilan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran karena tidak ada bukti yang kuat.
Baca Juga:
Dukung Seniman Jatim, Ketua DPD RI Dorong Perda Kesenian
“35 orang dinyatakan bebas karena tidak ada bukti yang kuat. Hakim bertanya, kapan peristiwa itu terjadi? Di mana? Pada jam berapa? Menggunakan apa? Hal ini sulit dibuktikan karena peristiwa tersebut terjadi bertahun-tahun yang lalu dan jejaknya telah hilang,” katanya.
Wakil Jaksa Agung, Sunarta, mengungkapkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait peristiwa tahun 1965-1966, petrus (penembakan misterius), peristiwa Paniai, dan lainnya dianggap nihil. Menurutnya, semua sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa ini bukanlah pelanggaran berat.
“Kesulitan kami dalam membuktikan pelanggaran HAM berat masa lalu adalah karena tidak ada bukti dan saksi, serta semuanya sudah terlalu lama berlalu,” jelasnya.
Selain itu, Deputi III BIN, Aswardi, menyatakan bahwa pihaknya merupakan pendukung dari kementerian/lembaga dalam Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Hasil investigasi mengenai peristiwa tahun 1965 menunjukkan adanya penolakan dari korban yang tidak ingin dipublikasikan, sehingga menjadi hambatan.
“Kami menghadapi hambatan ketika korban tidak ingin diungkapkan. Selain itu, untuk proses yudisial, sangat sulit mencari bukti karena kasus tersebut terjadi lama sekali,” katanya. [beq]






