Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menggarisbawahi pentingnya memberikan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh para santri Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah mendengar laporan dari kementerian/lembaga dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang hasil investigasi terkait penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun dalam Rapat Koordinasi Tindaklanjut secara daring di Jakarta pada Jumat (30/6/2023).
Muhadjir menekankan perlunya jajaran dan pihak terkait memastikan tindakan yang tepat dalam penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hal ini penting mengingat terdapat sekitar 4.985 santri yang sedang menempuh pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah di tempat tersebut.
“Harus dipastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sana dapat berlangsung dan berlanjut, tidak akan terganggu atau paling tidak, tidak terlalu terganggu oleh adanya masalah tersebut,” kata Muhadjir.
Namun demikian, Muhadjir tetap mendesak agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas yang terukur jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, atau penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Baca Juga:
Ketua Muhammadiyah Jatim Setuju Muhadjir Bacawapres
Muhadjir mencontohkan penanganan kasus Pondok Pesantren Assidiqiyah Jombang dan mengatakan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk mendorong penegakan hukum terhadap individu yang bersalah sambil memisahkan masalah pidana dari entitas pendidikan. Setelah pelaku diamankan, proses pendidikan dapat berjalan dengan normal.
Muhadjir juga mengimbau orang tua dan santri untuk tetap tenang dan tidak khawatir tentang masa depan pendidikan anak-anak mereka. Pemerintah akan memastikan kelangsungan Pondok Pesantren Al-Zaytun sehingga hak pendidikan para santri tetap terjamin.
“Tenang saja, jangan ikut merasa gelisah. Jadi ibarat kita akan menarik rambut di dalam tepung, jangan sampai tepungnya berhamburan. Itu prinsip yang akan kita lakukan. Keberlanjutan pesantren tetap akan kita jaga,” ujar Muhadjir.
Baca Juga:
Menko PMK Muhadjir Effendy Sesalkan Event Blitar Djadoel Kurang Promosi
Selain itu, Muhadjir juga menambahkan bahwa jika orang tua atau siswa diminta memberikan keterangan kepada pihak berwenang, mereka harus menjelaskannya dengan jelas dan tidak menyembunyikan apapun. Langkah ini akan mendukung dan mempermudah proses penegakan hukum.
Pemerintah telah membagi penanganan kasus Al-Zaytun menjadi dua bagian, yaitu penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan pimpinan Al-Zaytun yang saat ini masih berlanjut, serta upaya untuk menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berjalan normal. [beq]






