Malang (beritajatim.com) – Micro-sleep atau tertidur beberapa detik ketika mengemudi, jadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Jajan Raya Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Insiden ini menewaskan satu korban.
“Penyebab kecelakaan akibat pengemudi Mobil Suzuki APV mengalami micro-sleep, atau tertidur beberapa saat ketika mengemudi. Sehingga mobil keluar jalur dan menabrak dua motor sekaligus,” ungkap Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, Jumat (30/6/2023).
Agnis menjelaskan, kecelakaan melibatkan mobil STW Suzuki APV N-1608-GS yang dikemudikan Tommy Hermawan (30), warga Jalan Anggrek Kebonsari, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Sementara korban tewas atas nama Anisa Fitriani (19), warga Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Anisa mengendarai Honda Scoopy N-3685-EBZ. Anisa yang seorang Mahasiswi itu, mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di TKP.
Selain Anisa, adik kandung Anisa yang bernama Desy Ayu Novita Sari (7), juga meninggal dunia. Sementara Suciani (39) ibu kandung Anisa, mengalami luka dibagian wajah. Kini masih dirawat di Puskesmas Pakis. Ketiga korban adalah satu keluarga.
Baca Juga:
Kronologi Laka Maut Malang, APV Tabrak 5 Orang, 2 Meninggal Seketika
Agnis menerangkan, dua korban meninggal dunia dilokasi kejadian. Sementara tiga orang mengalami luka luka. “Untuk pengemudi kami tetapkan sebagai tersangka karena dari kronologi juga dari hasil olah TKP dan keterangan saksi korban,” tegas Agnis.

Sopir APV Ditahan
Pantauan beritajatim.com, pengemudi Mobil APV atas Tommy, usai diperiksa di Satlantas Polres Malang, Tommy langsung dilakukan penahanan. Saat kejadian, Tommy sudah merasakan kantuk saat mengemudi sekeluar dari Pintu Tol Pakis.
“Pengemudi APV ini dari arah Karangploso, lalu masuk Tol Singosari dan keluar lewat Exit Tol Pakis mengaku sudah merasajan kantuk. Kemudian sopir APV tetap melanjutkan perjalan pulang ke rumahnya di Tumpang. Sesampainya di TKP mengalami microsleep, mengemudi dalam keadaan tidak sadar, tidur sesaat dibawa 30 detik,” beber Agnis.
Baca Juga:
Kecelakaan Maut Malang, APV Tabrak 5 Orang, 2 Meninggal Seketika
Agnis mengatakan, faktor kelelahan dan juga punya faktor penyakit yang lain, sehingga sopir mengalami microsleep hingga mobil yang dikendarai, keluar jalur. Menabrak dua motor sekaligus.
“Pengemudi APV kita kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas, ancaman hukuman 5 tahun, hari ini kita proses lebih lanjut, akan kita tahan pada hari ini juga,” Agnis mengakhiri. [yog/beq]






