Kediri (beritajatim.com) – PT Kereta Api Commuter Indonesia (KCI) Area 8, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melaksanakan sosialisasi keselamatan berkendara saat di perlintasan sebidang KA.
Sosialisasi keselamatan ini dilaksankan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 285 KM 187+2, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, pada Rabu (28/6/2023).
Sosialisasi keselamatan ini, selain dari internal PT KAI, juga melibatkan Babknkabtimbas, Babinsa, serta anggota masyarakat dari Komunitas Pecinta KA Wilayah Kediri Railfans Enam Delapan (RED), Komunitas Pencinta KA Wilayah Madiun bernama PECEL +63.
Baca Juga : Intip Desain Alun-Alun Kota Kediri Sekaligus Filosofinya
Pelaksanakan sosialisasi dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan sosialisasi UU 23 Tahun 2007 pasal 124 yang menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Efendi, salah seorang pengguna jalan yang melintas mendukung sosialisasi keselamatan tersebut, sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan KA.
“Saya rasa baik ada sosialisasi semacam ini. Bisa menyadarkan masyarakat supaya berhati-hati saat melintasi rel kereta,” kata Efendi, warga Kota Kediri.
Baca Juga : PG Pesantren Baru Kediri Target Giling 645 Ribu Ton Tebu
Selama ini, terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA di wilayah Kediri. Insiden kecelakaan umumnya karena kurangnya kehati-hatian ketika melintasi rel KA. [nm/ted].






