Mojokerto (beritajatim.com) – KPU Kabupaten Mojokerto mengumumkan hanya 43 dari 723 (Bacaleg) Bakal Calon Legislatif dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang memenuhi syarat. Data ini didapat dari hasi proses Verifikasi Administrasi (Vermin).
Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, sesuai tahapan proses Vermin dokumen persyaratan Bacaleg dimulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Setidaknya ada dua petugas verifikator menggunakan aplikasi Silon untuk melakukan Vermin persyaratan Bacaleg sebanyak 723 orang dari 18 parpol.
“Sebanyak 723 Bacaleg dari 18 parpol itu sesuai berita acara hasil Vermin yang dinyatakan memenuhi syarat ada sebanyak 43 orang dan 680 orang belum memenuhi syarat. Seluruh pimpinan Parpol yang mengajukan di KPU Kabupaten Mojokerto sudah menerima hasil Vermin tersebut,” ungkapnya, Senin (26/6/2023).
Hasil Vermin telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Mojokerto ke masing-masing Ketua Parpol pada, Minggu (25/6/2023) kemarin.
Baca Juga:
KPU Mojokerto Segera Terbitkan Status Memenuhi Syarat
Hasil Vermin dituangkan dalam berita acara yang terdiri dari empat lampiran yakni rekapitulasi, seluruh Daerah Pemilihan (Dapil), Bacaleg, keterangan status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dan Bacaleg ganda.
“Intinya semua menerima (hasil Vermin), mereka juga langsung berkoordinasi apa yang harus dilakukan di masa perbaikan. selama 14 hari kedepan, KPU membuka penerimaan hasil perbaikan berkas administrasi persyaratan Bacaleg dari 18 Parpol mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan hari terakhir 9 Juli hingga pukul 23.59 WIB,” terangnya.
Baca Juga:
KPU Mojokerto Jalankan Vermin 723 Dokumen Bacaleg
Masih kata Arif, masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Pasca masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, tegas Arif, tahapan selanjutnya yakni Vermin hasil perbaikan akan dimulai pada tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. [tin/beq]






