Jakarta (beritajatim.com) – Korban pelecehan yang merupakan istri tahanan di rutan KPK berinisial B melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke Dewas (Dewan Pengawas) KPK. Sayangnya, Dewas KPK hanya menjatuhkan pelaku dengan sanksi sedang antara lain berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual. Hal ini sangat mengecewakan. “Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat bahkan dipidanakan bukan malah diberikan sanksi Sedang,” tegas Yudi.
Dia pun meminta kepada keluarga korban jika merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya. “Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku,” tegas Mantan Penyidik KPK ini.
BACA JUGA:
DPRD Surabaya Sayangkan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak, Usulkan Sanksi Kebiri
Dia berpendapat, KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas seharusnya tidak mentoleransi pelecehan seksual kepada siapapun termasuk dalam hal ini terhadap istri tahanan. Yudi mengatakan bahwa dengan masih bekerjanya yang bersangkutan di KPK maka akan jadi contoh buruk bagi pegawai lain, bisa jadi akan menimbulkan kerawanan bagi pegawai KPK terutama yang wanita dan tidak ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh orang yang berhubungan dengan KPK bahwa komunikasi yang terbangun baik langsung atau melalui alat komunikasi dengan pegawai KPK hanya berkaitan dengan pekerjaan, kedinasan ataupun tupoksinya.
“Jika ada oknum pegawai KPK berkomunikasi terkait pribadi atau sudah tidak ada hubungan dengan tupoksi dalam pemberantasan korupsi lebih baik tidak dilayani atau segera laporkan kepada Inspektorat atau Dewas KPK,” katanya. [hen/suf]






