Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Nasional Demokrat mendesak segera disahkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah. Dengan demikian bisa segera menjadi legalitas hukum bagi pelaksanaan kebijakan retribusi daerah.
“Retribusi adalah salah satu pendapatan asli daerah yang tidak tergantung pada pemerintah pusat. Namun sayangnya sampai detik ini Pemerintah Kabupaten Jember belum memiliki Perda tentang Retribusi Daerah,” kata Hamim, juru bicara Fraksi Partai Nasdem dalam sidang paripurna akhir Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 di gedung DPRD Jember, Jumat (23/6/2023) malam.
Nasdem menegaskan, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) disebutkan, bahwa alokasi sumber daya nasional yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel mencakup empat pilar. “Empat pilar itu adalah ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah,” kata Hamim.
Menurut Hamim, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) merupakan suatu bentuk reformasi total mengenai tata kelola transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. “Semoga dengan adanya UU HKPD ini kita mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta menambah harmonisasi kebijakan fiskal daerah,” katanya.
“APBD yang berkualitas akan berdampak pada penguatan desentralisasi, perbaikan kualitas output dan outcome layanan serta pemerataan layanan dan kesejahteraan,” kata Hamim.
Nasdem mengingatkan kembali pemerintah daerah untuk menambah alokasi anggaran dalam pembangunan sumber daya Manusia (SDM), khususnya pembangunan dalam bidang pendidikan, dan kesehatan. “Membangun sumber daya mmanusia berarti membangun peradaban dan dan paradigma masyarakat. Masyarakat yang handal dari segi kualitas akan menghasilkan kualitas bangsa dan negara yang handal pula dalam segala hal,” kata Hamim. [wir]






