Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta KPU menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 21 Juni 2023. Ini mengingat ada temuan 52 juta Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 dinilai invalid.
Temuan itu didapat LSM Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil. LSM tersebut menyatakan DPS disusun KPU dalam kondisi yang diduga bermasalah sehingga perlu diperbaiki.
“Kami sangat concern dengan itu (data pemilih). Saya ingatkan kepada KPU dan semua pihak terkait untuk memverifikasi temuan tersebut. Jangan main-main dengan data pemilu, karena ini berkaitan dengan kedaulatan rakyat. Berkaitan dengan kualitas demokrasi di Tanah Air kita. Saya akan panggil pihak terkait melalui Komite I DPD RI dan tunda dulu itu pengumuman DPT,” ingat LaNyalla, Sabtu (17/6/2023).
LaNyalla mengingatkan data temuan tersebut bukan sekadar angka. Lebih dari itu, berkaitan dengan Indeks Demokrasi Indonesia.
Data Masyarakat Transparansi Internasional (MTI) menyebutkan Indeks Demokrasi Indonesia mengalami penurunan. Padahal, kata LaNyalla, salah satu tujuan reformasi digulirkan adalah meningkatkan kualitas demokrasi.
“Tetapi faktanya, di dalam Pilpres dan Pilkada masih ditemukan banyak kecurangan yang diduga terstruktur, sistematis, dan massif,” kata dia.
Baca Juga:
LaNyalla Ternyata Punya Ikhtiar Spiritual Rajin Puasa Daud
LaNyalla pun menyatakan kondisi saat ini merupakan dampak dari ditinggalkannya rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa. Rumusan bernegara yang terdapat di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945, yang telah diubah total dalam amandemen di era Reformasi saat itu, bahkan mencapai 95 persen.
Bahkan, terang LaNyalla, Pancasila tidak lagi tercermin dalam isi pasal-pasal Konstitusi hasil perubahan itu. Yang tercermin justru nilai-nilai lain, yaitu ideologi Liberalisme dan Individualisme.
“Inilah hasil dari kita menerapkan ideologi Liberalisme dan Individualisme. Kita telah rasakan sejak Reformasi digulirkan. Maka kita perlu membaca ulang sistem bernegara kita sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri bangsa kita,” tutur LaNyalla.
Sebagai Negara Kepulauan, LaNyalla menyebut Indonesia memiliki jarak bentang dari Sabang sampai Merauke sama dengan jarak dari London sampai Kazakhstan. Sedangkan bentangan dari Miangas sampai Pulau Rote sama dengan jarak dari Moskow sampai Kairo.
Maka, keterwakilan di parlemen melalui penjelmaan rakyat di Lembaga Tertinggi Negara yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah sistem yang paling tepat, sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.
Menurut LaNyalla, kecurangan-kecurangan seperti ini akan terus terjadi jika bangsa ini masih dan terus menggunakan cara pemilihan presiden langsung ala liberal Barat.
“Maka dari itu kembalikan Indonesia ke UUD 45 naskah asli. Hanya sistem Demokrasi Pancasila dengan Lembaga Tertinggi yaitu MPR yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari penjelmaan rakyat. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki saluran dan memiliki ruang keterlibatan di dalam lembaga negara, untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini, karena di MPR,” katanya.
Baca Juga:
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Tawarkan Penyempurnaan UUD Naskah Asli
LaNyalla menyebut, sistem bernegara rumusan para pendiri bangsa adalah sistem tersendiri yang paling cocok bagi Indonesia. Dalam risalah catatan persidangan BPUPK dan PPKI, para pendiri bangsa sudah sepakat, bahwa bangsa ini tidak akan bisa menjalankan sistem demokrasi liberal Barat murni, atau sistem komunisme Timur. Karena Indonesia memiliki konfigurasi sosial, budaya, ekonomi dan geografis yang amat kompleks.
Sebagaimana diketahui, LSM Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil diduga menemukan puluhan juta DPS yang sedang disusun oleh KPU dalam kondisi bermasalah.
Daftar pemilih sementara yang aneh itu disebut diperoleh dari KPU yang disampaikan kepada partai politik. KPU menetapkan DPS Pemilu Serentak 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih.
“Ada sekitar 52 juta data yang kita temukan sebagai data yang aneh. Apa sih data aneh tersebut? Data pemilih sementara yang diberikan oleh KPU itu hanya mencantumkan ID KPU, nama, jenis kelamin, usia, alamat, RT/RW, TPS dan desa,” kata Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto.
Data ‘tak wajar’ itu yakni adanya pemilih yang masih belum memenuhi syarat usia memilih hingga ditemukan pemilih yang memiliki identitas ganda dengan lokasi TPS yang sama.
Berikut data pemilih aneh yang ditemukan Perkumpulan Warga Untuk Pemilu Jurdil:
Umur di bawah 12 tahun: 35.785
Umur di atas 100 tahun: 13.606
Nama kurang dari 2 huruf: 14.000
Nama mengandung tanda tanya: 35
RW-nya 0: 13.344.569
RT-nya 0: 616.874
RT dan RW-nya 0: 35.905.638
Identitas sama (nama, KPU ID, RT, RW, TPS semua sama): 2.120.135






